JAKARTA — Permadi Arya atau Abu Janda mensomasi CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg karena telah menuduhnya sebagai produsen fitnah Saracen. Abu Janda menuntut Zuckerberg sebesar Rp1 triliun.
Saat mendatangi perwakilan kantor Facebook di kawasan Gatot Subroto, Abu Janda yang didampingi lebih dari 10 kuasa hukum dari FMP Law Firm.
“Alasan saya karena katanya menurut temuan mereka, Page Abu Janda followers-nya 500 ribu bagian dari Saracen dan nama saya disebut jelas,” kata Abu Janda di Capital Place, Jumat (8/2/2019).
BACA JUGA: Cuitannya Dipolisikan, Ustaz Tengku Zul Heran Laporan Ade Armando dan Abu Janda Tidak Diproses
Abu Janda menyatakan, somasi itu dilayangkan karena dirinya tak terima dituduh menjadi bagian Saracen.
“Ini kami kasih waktu empat hari buat Facebook membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya yang di-banned. Kalau dalam empat hari tidak dibuat clear, serius kami akan gugat ke pengadilan materiil dan Kepolisian soal UU ITE,” tuturnya.
Abu Janda juga meminta agar pihak Facebook membuat rilis melalui Facebook News Room dan menegaskan Permadi Arya bukan bagian Saracen. Selain itu, dia juga meminta Facebook mengaktifkan kembali akunnya.
Menurut dia, langkah itu diambil atas dasar riset dan penelitian tim hukumnya yang menemukan Facebook siap mengikuti proses hukum di negara yang berperkara, dalam kasus ini Indonesia.
Abu Janda juga mempertimbangkan untuk melayangkan somasi Rp1 triliun kepada Mark Zuckerberg, salah satunya terkait pencemaran nama baik.
“Tuduhan serius ini merugikan sekali. Menghancurkan nama saya, membuat saya kehilangan pekerjaan saya, dan tuduhan saracen ini serius bisa buat saya tersangkut hukum,” ucapnya.
Kendati demikian, tim Abu Janda tak bisa bertemu langsung dengan perwakilan Facebook. Surat somasi pun dititipkan melalui perwakilan manajemen gedung.
“Ini kan formalitas saja. Toh yang ingin digugat Mark Zuckerberg,” ucap Abu Janda.
Tim Facebook pun hanya memberikan kartu sebagai tanda terima surat dan meminta tim Abu Janda mengakses Facebook.com/help untuk bantuan lebih lanjut atau mengakses Quick Help linkpada laman Facebook untuk melaporkan permasalahan.
BACA JUGA: Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 T Gara-gara Ini
Kuasa hukum Abu Janda, Vinsensius Mendrova menyatakan akun kliennya sempat diretas oknum tak dikenal pada September 2018. Namun, setelah melaporkannya ke pihak Facebook, Abu Janda justru menerima notifikasi bahwa nomor dan emailnya dihapus dari akun itu.
“Tiba-tiba tanpa klarifikasi itu 1 Februari 2019, klien kami melalui pemberitaan internasional bahwa FB page Abu Janda bagian saracen. Ini diblokir,” ucap Vinsen.
Sebelumnya, Facebook Inc menghapus 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup, serta 208 akun Instagram Indonesia yang diduga berkaitan dengan sindikat berita palsu, Saracen.
Beberapa akun yang dihapus adalah akun Permadi Arya (halaman), Kata Warga (halaman), Darknet ID (halaman), berita hari ini (Grup), ac milan indo (Grup).
Head of Cybersecurity Policy Nathaniel Gleicher, melalui keterangan resminya, menyatakan ratusan akun yang dihapus tersebut berhubungan dengan sindikat Saracen. []
SUMBER: CNN INDONESIA