Oleh: Isma Hijriyah Priyani
Mahasiswa STEI SEBI
ismavm8@gmail.com
GHABN Fahisy adalah kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak dalam kontrak sebagai hasil dari penggelapan atau penggambaran yang salah, atau penipuan yang dilakukan oleh pihak lain. Secara sederhana dapat diartikan dengan “Penentuan harga diluar batas kewajaran.”
Menurut ulama mazhab Hanafi, kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak, bukan merupakan penyebab untuk membatalkan kontrak. Kontrak hanya bisa dibatalkan jika terjadi penipuan atau penggambaran yang salah.
BACA JUGA: Waspada, Edit Foto di KTP, Penipuan Jual Beli Komputer Gunakan Toko Online
Ghabn Fahisy dikatakan haram karena ia mengandung unsur penipuan dan merugikan pihak yang satu. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. dan Anas ra. bahwa seorang laki-laki menyatakan kepada Nabi SAW bahwa ia ditipu dalam transaksi jual beli. Lalu Nabi SAW bersabda, “Jika engkau berjual-beli, maka katakanlah, “Laa Khilaabah” (tidak ada penipuan).“ (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibn Hibban dari Ibn Umar dan Abu Dawud ,An-Nasa’I, At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Hakim)
Suatu transaksi dapat digolongkan kepada keadaan Ghabn Fahisy adalah ketika harga yang diberikan sudah melewati batas kewajaran dan calon pelanggan tidak mengetahui harga pasar dari barang tersebut.
Sebagai contoh, Daya menjual Laptop yang memiliki harga Rp. 3.000.000 dengan harga Rp. 4.000.000 kepada Dawi. Kemudian Daya mengklaim bahwa harga pasaran dari laptop tersebut adalah Rp. 4.300.000. Karena percaya dengan perkataan Daya, Dawi pun membeli laptop tersebut dengan harga Rp. 4.000.000. Dalam hal ini, Dawi telah menderita Ghabn Fahisy. Maka Dawi memiliki hak untuk membatalkan kontrak jual beli tersebut, dikarenakan Daya telah melakukan penipuan dan penentuan harga di luar batas kewajaran kepada Dawi.
BACA JUGA: Waspada Modus Penipuan Kendaraan Bermotor di Acara Kondangan Berkedok Panitia!
Meskipun demikian, ada beberapa kasus tertentu yang mana kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak dpat memberikan dampak kepada kontrak, yaitu: penjualan harta wakaf, penjualan harta baitul mal, atau penjualan harta orang gila. Jika harta milik orang–orang atau institusi yang telah disebutkan diatas dijual dengan Ghabn Fahisy, yaitu dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar, maka kontrak penjualan itu akan dibatalkan.
Ghabn Fahisy biasanya terjadi karena adanya informasi asimetris (tidak seimbang dan menyeluruh) tentang informasi pasar, terutama dalam harga. Di mana informasi tersebut hanya dimiliki oleh sebagian yang lain. Bahkan hal tersebut tidak diketahui oleh para calon pelanggan. Padahal, jika terjadi transparansi mengenai harga pasar, maka Ghabn Fahisy dapat diminimalisir peredarannya. []
REFERENSI: Kaidah-Kaidah Fiqih Transaksi Bisnis
OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.