WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron berbicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima pengajuannya terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ghufron menegaskan gugatan soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK itu tidak politis.
“Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis, jadi permohonan saya dasarnya berkaitan dengan Pasal 34 tadi. Mengenai asumsi dan pandangan bahasanya diperpanjang itu silakan kepada media dan pengamat,” kata Ghufron dalam konferensi persnya, Selasa (6/6/2023).
Ghufron menyebut bahwa pengajuannya itu berdasarkan desain pemerintahan Indonesia. Dia mengatakan institusi lainnya juga menerapkan pimpinan dengan masa jabatan 5 tahun.
BACA JUGA: KPK Sebut Aset Rafael Alun Terungkap Hampir Rp 100 Miliar
“Bahasa saya apa yang saya ajukan itu proses untuk memastikan bahwa desain tentang pembatasan masa pemerintahan itu modelnya di Indonesia itu 5 tahunan. Itu didiskusikan oleh para pendiri bangsa pada saat merumuskan Pasal 7, apakah 4 atau 5 tahun,” katanya.
“Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia dan kami melihatnya bukan hanya dari presiden dan wakil presiden, gubernur dan bupati tapi juga sampai ke-12 lembaga non-kementerian lainnya yang linear,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyebut yang menjadi janggal adalah ketika masa jabatan yang tak konsisten.
“Kalau tidak ajeg, tidak konsisten maka jadi pertanyaan, sebenarnya kita berapa. Maka permohonan saya sebenarnya untuk memastikan model pembatasan itu linear dan konsisten 5 tahun,” ujarnya.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).
BACA JUGA: Mahfud Sebut Tak Akan Ada Politisasi soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.
Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK