TANYA: Bolehkah muslim memakai gigi emas?
Jawab:
Penggunaan gigi palsu merupakan alat bantu untuk menggantikan gigi yang hilang dan jaringan gusi di sekelilingnya. Hal ini lazim di dunia medis.
Bahan yang digunakan untuk gigi palsu ini juga beragam. Jenisnya juga beragam. Ada gigi palsu permanen dan ada gigi palsu lepasan.
Gigi emas sendiri merupakan salah satu dari gigi palsu permanen. Dilansir di About Islam, rumah fatwa Al-Azhar menyebut tidak ada yang salah dalam hal ini, sejauh menyangkut Islam. Bagi pria dan wanita diperbolehkan memiliki gigi emas, keperakan dan platina selama diperlukan.
Menggantikan bagian tubuh dari emas adalah salah satu kajian yang sering diulas oleh para ulama’, sebab memang ada hadis yang menyinggung secara khusus tentang hal ini. Nabi pernah mengizinkan sahabat membuat hidung palsu dari emas.
Disampaikan bahwa hidung Arfajah Ibn Sad Al-Kinani (salah satu sahabat Nabi) terluka parah dalam salah satu pertempuran. Arfajah lantas mengganti bagian hidungnya yang terluka dengan yang keperakan. Setelah hidung keperakan ini perlahan rusak seiring berjalannya waktu, Nabi Muhammad ﷺ memerintahkannya untuk mengganti dengan yang lain dari emas.
BACA JUGA: 2 Macam Perawatan Gigi yang Disyariatkan dalam Islam dan yang Dilarang
Diriwayatkan pula banyak cendekiawan Muslim, seperti Musa Ibn Talhah, Abu Rafi, Tsabit At-Tibbani, Ismail Ibn Yasid dan Al-Mughirah Ibn Abdallah dulu memiliki gigi emas.
Ulama lain yang juga dikenal luas, seperti Imam Al-Hasan Al-Basri, Imam Az-Zuhri, Imam An-Nakhi, serta Imam Hanafi, menyebut tidak ada salahnya memiliki gigi emas selama diperlukan untuk melakukannya.
Ibn Qudamah meriwayatkan para pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal melihat tidak ada salahnya memiliki gigi emas dan perak, tetapi tanpa menunjukkan kelebihan atau pemborosan. Dengan demikian, jelas tidak ada salahnya menambal dan menutupi gigi dengan emas atau perak.
Namun demikian, menurut pendapat pertama penggunaan gigi emas dan keperakan harus dikurangi dengan norma keharusan. Sementara, pendapat kedua (pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal) menyatakan hal ini diperbolehkan kapan saja selama tidak ada niat untuk menunjukkan kelebihan atau pemborosan.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman ibn Tharfah (Al-Majmu’/1/256):
أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
Sesungguhnya kakeknya yang Bernama ‘Arfajah ibn ‘As’ad terpotong hidungnya di hari perang Kulab. Ia lalu memakai hidung palsu dari perak. Namun kemudian muncul pembusukan. Nabi lalu memberi perintah padanya, kemudian ia memakai hidung dari emas (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Hadis di atas menunjukkan bahwa mengambil hidung palsu dari emas diperbolehkan. Ulama’ kemudian menganalogikan gigi palsu, pengikat gigi serta ujung jari palsu pada hidung palsu. Untuk ujung jari palsu, dalam pembolehannya ulama’ memberi catatan selama jari tersebut masih bisa digunakan. Apabila tidak, maka tidak diperbolehkan. Sebab ujung jari palsu tersebut akan masuk kategori hiasan semata, bukan kebutuhan (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah/2/3881).
BACA JUGA: Kisah Nabi Musa Sakit Gigi
Sebagian ulama’ memang menetapkan bahwa pembolehan semacam hidung palsu adalah untuk kebutuhan semacam melindungi tubuh atau melindungi kemanfaatan tubuh. Bukan sekedar hiasan semata. Oleh karena itu, memakai tangan palsu dan jari palsu hukumnya masih diperselisihkan. Sebab tangan serta jari palsu dianggap tidak lagi punya kemanfaatan selain sebagai hiasan. Beda dengan hidung palsu untuk melindungi lubang hidung atau gigi palsu untuk keperluan mengunyah makanan (Al-Majmu’/1/256).
Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengetahui bahwa mengambil hidung palsu, gigi palsu atau mengikat gigi dari bahan emas hukumnya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa. Ini berkaitan dengan kebutuhan medis seseorang. Sehingga semuanya perlu dikembalikan dengan pernyataan para ahli medis.
Adapun untuk penggunaan logam lain, seperti platinum, tidak ada bukti jelas yang melarang penggunaannya. Dengan demikian, seorang Muslim diperbolehkan memiliki gigi emas selama pedoman di atas yang dikutip oleh dua pendapat ilmiah diterapkan. []
SUMBER: TAFSIR ALQURAN | ABOUT ISLAM