JAKARTA–Selasa (11/4/2017) sidang ke-18 Kasus Penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF-MUI) Kapitra Ampera mengharapkan terdakwa dituntut secara maksimal.
“Kami berharap (red: GNPF), Ahok dituntut lima tahun,” katanya kepada Islampos Senin (11/4/2017).
Menurutnya, tuntutan lima tahun ini karena berdasarkan pada kasus serupa.
“Berdasarkan pada kasus yang sama dituntut lima tahun. Putusan hakim malah sama lima tahun,” tuntasnya.
Sebelumnya, pembacaan tuntutan terhadap Ahok sempat ditunda. Hal itu berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya yang mempertimbangkan keamanan.
Akan tetapi, menurut Kapitra siapa pun tidak berhak menunda sidang kecuali peserta sidang itu sendiri.
“Tidak bisa, jangankan Kapolda, Kapolri, Presiden aja ga boleh. Apalagi agenda sidang berdasarkan kesepakatan para pihak,” jelas Kapitra. []