JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi individu yang golput dalam pemilu. KPU optimistis potensi golput masih bisa diatasi oleh penyelenggara dan peserta pemilu.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan soal sanksi pidana untuk golput tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Kalau tidak ada pasalnya, lantas mau dijerat menggunakan apa? Memilih itu adalah hak,” ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2019).
BACA JUGA: Wiranto Sebut Pihak yang Ajak Golput Bisa Dipidanakan
Dia menjelaskan jalan masuk untuk pidana pemilu bisa dilakukan lewat Bawaslu. Kendati demikian, hal tersebut harus dikuatkan dengan dasar hukum.
“Harus ada ketentuan soal tindakan yang dilakukan itu apakah masuk pidana pemilu,” kata Hasyim.
Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan wacana memberikan sanksi pidana untuk individu yang golput sebaiknya tidak dilakukan. Selain tidak memiliki dasar aturan yang jelas, dirinya masih menilai potensi golput masih bisa diatasi.
BACA JUGA: MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Fatwa ‘Golput’ Haram
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebutkan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikenakan sanksi hukuman. Menurutnya, mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau yang bisa dijerat UU Pemilu, UU ITE, KUHP, hingga UU Terorisme.
“Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang (UU) yang mengancam itu,” ujar Wiranto di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). []
SUMBER: ROL