TUNIS—Akibat menggubah Adzan menjadi lagu remix, Dax J, seorang DJ asal Inggris, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh pemerintah Tunisia. Dax J sebelumnya memainkan Adzan ke dalam remix lagu di sebuah klub malam di Nabeul, Tunisia.
Selain itu, tak lama berselang semenjak rekaman konser Dax J beredar melalui media sosial, klub malam itu langsung ditutup.
Gubernur Nabeul Mnaouar Ouertani, mengatakan vonis tersebut dijatuhkan karena permainan Dax J yang memasukkan adzan. “Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap perasaan yang religius dan sakral,” kata Ouertani, seperti dilansir The Daily Caller, Sabtu (8/4/2017).
Dax J didakwa telah menyinggung moralitas dan ketidaksenonohan publik. Tapi dia masih dibolehkan meninggalkan negara sebelum sidang digelar. Dax J sendiri kabarnya menulis permintaan maaf lewat akun Facebook, tapi langsung menghapus akun FB-nya usai menerima sejumlah ancaman.
“Tidak pernah jadi niat saya untuk memicu kemarahan atau serangan terhadap siapa pun,” ujar Dax J lewat postingannya yang sempat dikutip The Telegraph.
Sebelumnya, vonis serupa pernah dijatuhkan kepada pria asal Pakistan, usai memposting video ucapan Natal di Facebook. Pria itu didakwa atas tuduhan kejahatan kebencian, tapi pemerintah Pakistan membebankannya UU anti-penghujatan yang definisinya mencakup setiap penghinaan subyektif. []