SERANG—Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten kini diimbau untuk menunda aktivitasnya saat waktu shalat tiba dan shalat berjemaah di masjid. Aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) No 451/3132-Kesra/2018 tentang gerakan berjemaah salat fardu lima waktu oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Surat edaran “Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu” yang ditandatangani Wahidin Halim pada 30 Oktober 2018 tersebut, ditujukan kepada semua tingkatan pegawai, mulai dari para staf ahli, para asisten daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara/pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kantor Berita Antara melaporkan pada Kamis (1/11/2018).
BACA JUGA: Imbauan Wali Kota Tangerang: Shalat Berjamaah dan Hentikan Aktivitas Saat Adzan
Imbauan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung terwujudnya visi Provinsi Banten yang maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah.
Wahidin Halim dalam edaran tersebut juga meminta para pimpinan atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyosialisasikan dan melaksanakan gerakan tersebut, bersama ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
Selain itu kepada ASN yang tengah melayani masyarakat agar dapat menyampaikan mengenai surat edaran ini kepada masyarakat dengan baik dan sopan.
Penjabat Sekda Banten, Ino S Rawita meminta kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Provinisi Banten agar melaksanakan surat edaran tersebut. Kepala OPD juga diminta segera menyosialisasikannya kepada para ASN di lingkungan kerjanya. Dengan demikian, isi surat edaran bisa diketahui oleh seluruh ASN dan para pegawai untuk kemudian bisa dipatuhi dan dilaksanakan.
“Harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik surat edaran ini,” kata Ino S Rawita. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT