GUBERNUR Papua Lukas Enembe (LE) ditangkap aparat terkait kasus korupsi. Namun ada yang unik dalam proses penangkapan Lukas Enembe. Ternyata pemerintah dan aparat memakai strategi khusus, yakni dengan menghitung jumlah nasi bungkus pendukung Lukas Enembe.
Hal tersebut diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Pemerintah dan aparat memperkirakan jumlah simpatisan Lukas Enembe yang tengah berjaga dari pembelian nasi bungkus.
“Kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa, hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000. Besok turun 3.000, terakhir turun cuma 60. Ini sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana, kita tahu. Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana. Gampang kan nangkap-nya,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: 2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh
Mahfud mengatakan pihaknya memiliki catatan katering untuk massa yang sering duduk-duduk di sekitar rumah Gubernur Papua Lukas Enembe. Mahfud mengatakan aparat bergerak setelah melihat jumlah massa terus berkurang.
“Kita punya juga catatan dari katering untuk makanan buat yang suka duduk-duduk di depan rumah (Lukas), itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya, sehingga nangkap-nya lebih gampang,” katanya.
Ditangkap KPK
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1). Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dirawat terkait kondisi kesehatannya.
Terima Suap Rp 11 Miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.
Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, total gratifikasi.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: Wamenag Resmikan Kampung Zakat di Papua
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.
“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” katanya.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []
SUMBER: DETIK