BANDUNG–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru guna memaksimalkan penanganan wabah virus Corona baru (Covid-19) di daerahnya. Dalam aturan itu, salah satu poin yang akan ditekankan adalah pemberian denda bagi warga yang tidak memakai masker. Adapun besarannya sekitar Rp 100.000-Rp 150.000.
“Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” tutur Emil.
BACA JUGA:Â Anggap Remeh Virus Corona, Presiden Brasil Kini Positif Covid-19
Meski demikian, dalam aturan itu nanti juga diatur sanksi lainnya selain denda.
“Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” ucap Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Sehingga warga yang tidak bisa membayar denda ada opsi untuk memilih menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial.
Menurut Emil, aturan itu dibuat dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga agar patuh dengan protokol kesehatan.
Sebab, dari laporan yang didapat masih banyak warga yang bandel atau tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
“Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,” tambah Emil.
BACA JUGA:Â Peran Ahli Virologi Muslim dalam Penemuan Vaksin untuk Virus Corona
Agar aturan tersebut dapat berjalan dengan maksimal, lanjut Emil, pihaknya juga akan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI dalam penegakan hukumnya.
Ia berharap, dengan aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menggunakan masker. Sehingga epidemiologi dapat semakin terkendali. []
SUMBER: KOMPAS