MAJELIS Hakim menolak gugatan empat perkara yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Empat perkara perdata tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari jeratan empat gugatan perkara yang berkaitan dengan tabung tanah dan proyek patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
“Ini perkara keempat Ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya, bahwa semuanya dinyatakan NO atau tidak dapat diterima,” kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
BACA JUGA:Â Dipadati Ribuan Jamaah, Ustadz Yusuf Mansur Ajak Umat Muslim Bali Bersedekah
Pemilik nama lengkap Jam’an Nur Chotib Mansur itu digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh lima orang, ialah Fajar Haidar, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang ini menggugat UYM pada 25 Februari 2020 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2020/PN Tng, terkait proyek Patungan Usaha, Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi.
Pengalihan dana para penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Tangerang, Banten menurut penggugat tidak sah. Mereka menuntut majelis hakim menghukum UYM dan tergugat lainnya, yakni Darmansyah membayar kerugian meteriil Rp 90.800.000.
Advertisement
Selain itu mereka juga menuntut UYM dan Darmansyah membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar dan membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta per hari sejak keputusan dijatuhkan.
Gugatan kedua, masuk pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan wanprestasi. Ada 12 penggugat dalam perkara ini.
Masih soal patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah, Ustaz Yusuf Mansur bersama tergugat lainnya, PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno, dianggap melakukan inkar janji.
Penggugat meminta para tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil para penggugat sebesar Rp 285.360.000. Ada juga kerugian immaterril yang diminta penggugat adalah Rp 500 juta dan uang paksa sebesar Rp 1 juta setiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan.
Gugatan ketiga terhadap Ustaz Yusuf Mansur terdaftar pada nomor perkara 1366/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang masuk pada 15 Desember 2021. Ada dua penggugat dalam perkara perdata ini, yakni Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam gugatan ini, Ustaz Yusuf Mansur menjadi tergugat tunggal. Gugatan ini terkait program Tabung Tanah. Mereka menjerat Ustaz Yusuf Mansur dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Penggugat Pertanyakan Putusan Hakim soal Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur
Mereka menganggap pengumpulan dana untuk program tabung tanah itu tidak sah. UYM diminta membayar Rp 197.600.000 kepada penggugat 1 (Sri Sukarsi) dan Rp 140.360.000 kepada penggugat 2 (Marsiti). Ada juga uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar UYM sebesar Rp 5 juta perhari kepada penggugat.
BACA JUGA: Ceramah di Ponpes Mabadi’ul Ihsan Banyuwangi, Ustadz Yusuf Mansur: Pesantren Adalah Sekolah Para Raja
Keempat kalinya, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata pada 23 Desember 2021 dengan nomor perkara 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
Ada 3 penggugat yang merasa pengumpulan dana proyek tabung tanah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Para penggugat menuntut UYM membayar kepada penggugat 1 sebesar Rp 186.032.490, kepada penggugat 2 sebesar Rp 188.152.000, dan kepada penggugat 3 sebesar Rp 185.971.900. Ada juga uang paksa yang mereka tuntut untuk dibayarkan oleh Ustaz Yusuf Mansur per hari sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing tergugat sejak tanggal putusan. []
SUMBER: DETIK