TIDAK ada perbedaan di kalangan para ulama fikih, apabila sikap berlebihan dalam menghukum wanita hamil sehingga menyebabkannya keguguran dan bayinya meninggal (dalam kandungan), maka pelakunya harus membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).
Dan tidak ada perbedaan dalam masalah ini, seperti misalnya, jika tindakan kriminal itu karena ulahnya sendiri karena meminum obat-obatan, memukul diri sendiri, ataupun dipukul suaminya, atau karena sebab lainnya.
BACA JUGA: Kandungan Keguguran, Benarkah Sang Ibu akan Masuk Surga?
Baik tindakan itu berupa perbuatan ataupun perkataan, baik karena disengaja maupun tidak disengaja, maka semua penyebab ini mewajibkan pelakunya membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).
Denda berupa ghurrah artinya hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan yang ketentuannya mencapai seperduapuluh (nishf ‘usyur) diyat ibunya.
Abu Hanifah dan para pengikutnya serta seluruh ahli fikih di Kufah menentukan bahwa al-ghurrah menyamai 500 dirham, lainnya mengatakan sama degan 50 dinar, Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa al-ghurrah adalah 100 kambing, dan diriwayatkan pula dengan 5 unta yang merupakan ukuran standar dari diyat.
Dalilnya adalah sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu: “Bahwasanya salah satu dari dua orang kaum Hudzail melempar yang lainnya sehingga mengalami keguguran. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk membayar ghurrah (denda) berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.
BACA JUGA: Shalat Jenazah bagi Bayi yang Keguguran, Bagaimana?
Dari Al-Mugirah bin Syu’bah, dari Umar Radhiyallahu Anhu: “Beliau meminta pendapat kepada mereka semua tentang seorang wanita yang keguguran karena dipukul perutnya, maka Al-Mugirah berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskannya untuk membayar diyat berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.
Ijma’, Ibnul Mudzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwasanya denda untuk mengganti janin itu adalah dengan memerdekakan hamba sahaya,”. []
Sumber: Panduan Wanita Hamil/Karya: Dr. Abdurrasyid bin Muhammad Amin bin Qasim/Penerbit: Darus Sunnah Press/Tahun:2017