SEKARANG ini istri bekerja di luar rumah sudah menjadi hal biasa. Apalagi, kini banyak suami yang membolehkannya. Sehingga, istri memiliki penghasilannya sendiri. Bahkan, penghasilan istri bisa jadi lebih besar daripada suami.
Ketika suami istri saling percaya dan membantu sama lain, maka ketika ada permasalahan dalam keluarga, maka mereka akan menyelesaikannya bersama. Termasuk, dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Seringkali, suami mengalami permasalahan yang membuatnya tidak bisa secara penuh memenuhi tanggungjawabnya dalam menafkahi keluarga. Lantas, apakah boleh menggunakan harta istri sebagai solusinya?
Solusi terbaik, biasanya harta suami dan istri digabung. Jadi, dalam hal ini istri membantu meringankan tanggungjawab suami. Nah, apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami, maka hal itu diperbolehkan. Dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati,” (QS. An-Nisaa’: 4).
Adapun, jika istri tersebut seorang yang tidak pernah mempedulikan hartanya (pemboros), maka suami tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya, suami harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. []
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan yang kami kutip di konsultasisyariah.com