BEKASI—Polsek Cikarang Selatan Bekasi membongkar gerombolan pembobol rekening nasabah bank. Modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro menjelaskan, tersangka yang diamankan bernama Adirandi (39) dan Suhebah (41). Keduanya ditangkap di kawasan Tangerang, Senin (17/12/2018). Sementara, dua tersangka lainnya berinisial IR dan DO saat ini masih buron.
“Tersangka IR dan DO berhasil kabur saat penyidik mendatangi rumahnya di daerah Tangerang,” kata Alin di Cikarang, Rabu (19/12/2018).
Alin mengungkapkan, kasus pembobolan sindikat tersebut terakhir kali dilakukan di ATM di Supermarket Giant di Villa Mutiara Cikarang Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Jumat (14/12/2018) petang.
Ketika itu, pelaku mengambil uang milik korban, Nuril Jannah (24) sebesar Rp67 juta. Korban baru mengetahui uang di rekeningnya raib beberapa hari setelah mengecek saldo di mesin ATM.
“Pas dicek saldonya berkurang, korban kemudian melapor ke kami untuk diselidiki,” ucap Alin.
Dari keterangan pelaku yang tertangkap, sindikat maling itu beraksi dengan mengganjal lubang kartu di mesin ATM menggunakan sebatang tusuk gigi.
Pelaku juga mengamplas kartu ATM palsu dan yang nantinya dimasukkan ke mesin ATM. Tersangka Adriandi dan IR berpura-pura menunggu antrean di ruang mesin ATM.
“Karena diganjal sebatang tusuk gigi dan kartu ATM palsu miliknya, maka korban kesulitan saat memasukkan kartu ATM ke dalam mesin,” tutur dia.
Melihat korban kesulitan Adriandi dan IR menawarkan bantuan untuk menolong korban. Setelah Nuril memberikan kartu ATM miliknya oleh pelaku Adriandi, kartu ATM tersebut ditukar dengan kartu lain yang sudah dipersiapkan.
Ketika kartu milik pelaku yang sudah disematkan di lubang mesin ATM masuk ke dalam mesin, Adriandi bergegas pergi. Perannya lalu digantikan oleh IR, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menekan pin ATM.
“Setelah hafal pin ATM tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka DO,” kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan pelaku IR kemudian memberikan nomor pin korban ke Andriadi. Tersangka Andriadi menuju mesin ATM di tempat lain dan melakukan transaksi dengan menarik uang korban Rp15.000.000. Lalu, mengambil uang korban dengan mentransfer ke beberapa rekening bank atas nama Suhebah sebesar Rp52.506.500.
“Berdasarkan keterangan Suhebah, dia diberikan uang senilai Rp1,5 juta oleh DO untuk membuat buku tabungan dan ATM di lima rekening bank. Pelaku Suhebah hanya diminta standby saja menunggu uang masuk ke rekeningnya dan mendapat upah Rp950.000,” ucap dia.
Menurut Jefri, kasus ini terungkap saat anggota melakukan penyidikan ke pihak bank. Dari situ, polisi mendapati rekam jejak transfer di rekening korban menuju rekening Suhebah.
“Tanpa perlawanan Suhebah kita amankan di rumahnya di Kabupaten Serang. Beberapa jam kemudian, tersangka Andriadi kita amankan berikutnya,” tutur Jefri.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. []
SUMBER: INEWS