APA hukum memakai obat kumur ketika ramadhan?
Kita bisa mendekati masalah ini dengan aktivitas gosok gigi ketika puasa. Mungkin yang beda hanya dari sisi kekuatan rasa. Namun sisi kesamaannya adalah memasukkan barang dari luar dalam rangka membersihkan mulut selama waktu tertentu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa gosok gigi ketika puasa.
Terdapat riwayat secara muallaq tanpa sanad yang dibawakan Bukhari dalam shahihnya.
وَيُذْكَرُ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
“Saya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering bersiwak, ketika beliau sedang puasa, yang saya tidak bisa menghitung jumlahnya,” (HR. Bukhari secara muallaq Bab: Siwak ar-Rathb wal Yabis Li as-Shaim)
Ketika itu sering beliau lakukan pada saat puasa, menunjukkan bahwa hal itu dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pagi maupun siang. Sementara kayu arak yang digunakan untuk bersiwak di masa silam, ada kandungan susunya.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
Apakah menggunakan obat kumur membatalkan puasa?
Tidak batal puasanya selama tidak ada yang ditelan. Hanya saja, sebaiknya tidak digunakan, kecuali jika dibutuhkan. Dan ini tidak membatalkan puasa, selama tidak ada yang masuk ke perut.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin jilid ke-19, Bab: Pembatal Puasa).
Apa hukum memakai obat kumur yang kuat rasanya ketika ramadhan di waktu subuh?
Kita bisa mendekati masalah ini dengan aktivitas gosok gigi ketika puasa. Mungkin yang beda hanya dari sisi kekuatan rasa. Namun sisi kesamaannya adalah memasukkan barang dari luar dalam rangka membersihkan mulut selama waktu tertentu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa gosok gigi ketika puasa.
Terdapat riwayat secara muallaq tanpa sanad yang dibawakan Bukhari dalam shahihnya.
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
“Saya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering bersiwak, ketika beliau sedang puasa, yang saya tidak bisa menghitung jumlahnya,” (HR. Bukhari secara muallaq – Bab: Siwak ar-Rathb wal Yabis Li as-Shaim). []
SUMBER: KONSULTASISYARIAH