TANYA:
Bolehkah seorang wanita meminum obat pencegah haid pada saat ibadah haji atau umrah agar ibadahnya bisa sempurna?
JAWAB:
Menstruasi atau haid adalah proses alami yang ditakdirkan oleh Allah, Pencipta manusia. Dengan demikian, ada kebijaksanaan tertentu, rasionalitas, dan manfaat di balik haid. Diantaranya adalah produksi progesteron dan hormon wanita lainnya yang penting untuk kesehatan seorang wanita.
Menekan hormon-hormon ini dapat menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan seperti peningkatan berat badan. Islam enggan mencelakai umatnya sendiri maupun orang lain.
Dengan demikian, lebih baik menghindari menggunakan kontrasepsi kecuali diperlukan. Jadi tidak perlu mengontrol siklus haid demi haji dan umrah.
`Umrah meenjadi tidak wajib; jika ditahbiskan oleh Allah bahwa seorang wanita akan mengalami pendarahan selama Umrahnya, maka dia harus menerimanya dengan hati terbuka. Allah tahu apa yang terbaik bagi para hamba-Nya. Dan Allah tahu apa yang ada di dalam hatinya. Dan jika seseorang ridha dlam menerima setiap ketetapan Allah, maka dia akan diberi imbalan atas niat baiknya.
Sedangkan untuk haji, tidak perlu menekan menstruasi. Bahkan istri Nabi A’isyah ra, pernah berdarah selama haji dengan Nabi.
Semua kegiatan haji, kecuali Tawaf, dapat dilakukan oleh wanita yang sedang haid. Dan Tawaf ini bisa dilakukan kapan saja setelah tahallul pertama (keluar dari ihram). Jadi ada banyak waktu bagi wanita untuk melakukan Tawafnya.
Tetapi jika dia telah mengambil pil untuk menekan haidnya, ibadahnya tetap masih berlaku. []
SUMBER: ABOUTISLAM