JAKARTA–Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui videonya yang dinilai telah menghina elemen Nahdlatul Ulama (NU), kiai dan Banser.
“Hari ini, berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis (22/11/2018).
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Hal itu kata dia memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Prabowo Sebut Air Laut Sampai Bundaran HI pada 2025, Ini Kata Gubernur Anies
“Kita lakukan cukup lama dari bulan Seprtember sampai November 2018, setelah memeriksa sejumlah saksi ahli” kata Barung.
Kendati Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian disebutkan masih membutuhkan satu bukti lagi sebagai pelengkap, yakni alat yang diduga digunakan Gus Nur untuk mengedit videonya tersebut.
“Barang bukti yang disita adalah video, nantinya kita minta kepada saudara Gus Nur alat pembuat vlognya, yaitu untuk mengedit, laptopnya, itu belum diserahkan kepada penyidik,” kata dia.
Baca Juga: Selepas Pasang Banner Caleg, Anggota Banser Ini Dikeroyok dan Disabet Samurai
Gus Nur sendiri hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan ini adalah panggilan keduanya sebagai tersangka. Karena, panggilan yang pertama lalu, ia mangkir dengan alasan mengikuti pengajian di daerah lain.
Atas perbuatannya ini, Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. []
SUMBER: CNN INDONESIA