TANYA: Keluarnya darah dari gusi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasanya?
Jawab: Darah yang keluar dari gigi tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Tapi harus dijaga semaksimal mungkin agar tidak sampai tertelan.
Begitu juga kalau hidungnya mimisan, dia harus menjaga agar tidak tertelan. Dan tidak ada konsekuensi apapun baginya, dan tidak harus qadla. []
Dikutip dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazzrahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.