BANDUNG—Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei angkat bicara perihal Habib Bahar yang telah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rahmat mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang.
Dan ia menegaskan, siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum sesuai dengan ketentuan sekalipun yang melakukannya seorang ulama.
“Walaupun seorang ulama kalau melanggar hukum harus dihukum,” ujar Rahmat, pada Rabu (10/7/2019).
Rahmat menilai hukuman tersebut merupakan bentuk kasih saying karena bertujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak ditiru oleh masyarakat.
“Setiap hukuman itu adalah kasih sayang bukan sebagai hukuman. Jadi dalam pandangan kami itu kasih sayang supaya jera dan masyarakat yang lain tidak mengikuti perbuatan itu,” tandasnya. []
SUMBER: MSN