TIM hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Refly sedang halusinasi.
Refly menyampaikan harapannya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4). Dia berseloroh, jika MK memutuskan PSU yang hanya diikuti paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, maka penentuan pemenangnya dengan cara suit.
“Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang di antara 01 dan 03. Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03 kita suit aja ya siapa yang menang,” kata Refly.
Selain itu, Refly juga menekankan soal empat komponen yang menentukan gugatan sengketa Pilpres kubu 01 dan 03 bisa dikabulkan hakim MK. Pertama, kata Refly, yakni imparsial. Dia mengatakan seorang hakim hanya boleh memihak pada kebenaran.
“Jadi MK atau hakim MK haruslah tidak memihak kecuali memihak pada kebenaran, jadi kalau dia memihak pada kebenaran bagi kita itu sudah cukup,” ucap Refly.
Refly melanjutkan, komponen kedua yakni hakim MK harus kembali pada hati nurani. Ketiga keyakinan hakim. Dan, yang keempat yakni keberanian.
BACA JUGA:Â Balas Pernyataan Yusril, Refly Harun: Tak Mungkin Menteri Tak Bela Bosnya
Gerindra Anggap Refly Harun Halu
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman merespons pernyataan Refly Harun. Dia menilai Refly Harun berhalusinasi soal pemungutan suara Pemilu 2024 diulang.
“Sepertinya saudara Refly Harun sedang halusinasi level dewa karena bicara Pemilu akan diulang. Puluhan juta rakyat mengikuti jalannya persidangan MK dan mereka tahu betul bahwa tidak ada secuil pun fakta persidangan yang mendukung tuduhan kecurangan Pemilu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
Habiburokhman menyinggung keterangan empat menteri saat memberikan penjelasan terkait bantuan sosial yang ditudingkan untuk mendukung Paslon tertentu. Menurutnya pernyataan Refly hanya mengedepankan ego semata.
“Yang paling tegas justru keterangan 4 menteri yang saling berkesesuaian mematahkan segala tuduhan bahwa bansos dimanfaatkan untuk pemenangan Paslon 2,” ujar Habiburokhman.
“Refly Harun sebenarnya orang cerdas dan baik, tapi posisinya yang partisan membuat dia tidak lagi realistis dan terkesan sekedar mengedepankan ego kelompoknya,” sambungnya.
Gugatan Kubu 01 dan 03
Ada dua gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK dari kubu Anies dan Ganjar usai KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.
Atas keputusan itu, kubu Anies dan Ganjar melakukan gugatan di MK. Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Kubu 01 juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar ulang pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” bunyi petitum ayat 5.
Sementara itu, pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Todung turut meminta hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA:Â Balas Refly Harun, Yusril Sebut Keterangan 4 Menteri Jadi Boomerang Anies-Ganjar
Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Berdasarkan situs resmi MK, sidang bakal digelar pukul 09.00 WIB.
Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama.
“Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK