KEBERSIHAN adalah sebagian dari iman. Kebersihan pun menjadi perhatian mendasar dalam ajaran Islam. Yakni, dalam ajaran soal bersuci atau thaharoh. Salah satunya tentang wudhu.
Selain bersuci, umat Islam juga dianjurkan untuk membersihkan tubuh dengan mandi. Nah, bagiamana jika wudhu dilakukan setelah mandi? Bolehkah berwudhu setelah mandi dalam keadaan belum berpakaian?
BACA JUGA: Bolehkah Kita Berbicara ketika Wudhu?
Ada dalil berkenaan dengan hal tersebut yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Sesungguhnya Muawiyah bin Haidah Radiallahu anhu bertanya kepada Rasulullah sallalahu alaihi wa salam berkaitan dengan boleh tidaknya menampakkan aurat atau kapan waktu yang wajib untuk menutupnya. Rasulullah kemudian bersabda, “Jaga auratmu kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Muawiyah kembali bertanya,”Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?”
Rasul menjawab, “Jika engkau mampu auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Muawiyah bertanya lagi, “Bagaimana jika seseorang sedang sendirian?”
Dengan tegas Rasulullah menjawab,“Allah lebih layak seseorang itu malu pada-Nya.”
Dengan demikian, seorang muslim diperintahkan untuk menjaga aurat dengan sebaik-baiknya, walau dalam keadaan sedang sendirian sekalipun. Tetapi, dalam perkara wudhu setelah mandi dalam waktu-waktu tertentu seperti menjelang ashar atau sebelum shubuh, Komite fatwa Arab Saudi menyatakan bahwa wudhu tersebut sah. Sahnya wudhu tersebut dikarenakan aurat yang terbuka atau hanya mengenakan celana pendek tidak menghalangi sahnya berwudhu (fatwa lajnah daimah 5:235) atau tidak mengurangi syarat sahnya wudhu.
BACA JUGA: Berwudhu sebelum Tidur, Ini Rahasia Keutamaannya
keterangan tentang kebolehan dan sahnya wudhu dalam kondisi tersebut juga disampaikan Ustadz Ammi Nur Baits di laman Konsultasi Syariah.
Wudhu tersebut sah dan boleh dilakukan asalkan dilakukan di kamar mandi yang tertutup dan dalam keadaan sendiri. Namun, akan lebih baik jika hal itu tidak dilakukan karena membuka aurat secara keseluruhan hanya boleh dilakukan dalam keadaan tertentu saja, terlebih lagi dalam hal ibadah ada adab-adab yang harus dijaga. []