JAKARTA—Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hadar Nafis Gumay menyayangkan sikap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berselisih pendapat soal larangan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar calon anggota legislatif. Menurutnya, kedua penyelenggara pemilu itu seharusnya bersinergi dalam melaksanakan tugas.
“Yang saya pahami, mereka didesain sebagai satu kesatuan satu unit fungsi penyelenggara. Mereka bukan didesain untuk berkelahi satu sama lain, tapi saling mendukung,” ujar Hadar saat menjadi narasumber dalam diskusi di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (9/9/2018).
Hadar menambahkan, Bawaslu dan KPU seharusnya menyadari bahwa mereka adalah pejabat publik yang diberi kepercayaan besar untuk menangani pemilu. Perselisihan dikhawatirkan akan merusak sistem pemilu.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik akan menurun terhadap penyelenggara pemilu. Menurut Hadar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu segera mengambil tindakan saat terjadi perselisihan. Hal itu guna mengantisipasi memburuknya hubungan kedua lembaga penyelenggara.
“DKPP perlu lebih aktif dalam fungsi pencegahan. Cepat saja panggil kedua pihak dan berikan arahan,” kata Hadar. []
SUMBER: KOMPAS