SURABAYA—Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengomentari soal dilegalkannya Aliran Kepercayaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Nashir menilai diterapkannya Aliran Kepercayaan pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bahwa liberalisasi politik di Indonesia masih berjalan.
“Suatu hari bisa saja giliran LGBT diterima Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Haedar seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
”Mungkin saja suatu saat nanti, LGBT akan disepakati oleh MK. Karena MK satu-satunya lembaga negara yang bisa mengubah undang-undang,” kata Haedar dalam Refleksi Milad Muhammadiyah ke 108 yang digelar oleh PWM Jawa Timur di Aula Mas Mansur, Jl Kertomenanggal, Surabaya, Sabtu (11/11/2017).
”Orang-orang di MK ini terdiri dari pakar-pakar hukum, dan kebanyakan menimba ilmu di negara-negara liberal yang sebagaian warganya tidak berketuhanan,” sambungnya, MINA melaporkan.
Haedar melihat MPR kini sudah lemah sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dulu, kekuasaan tertinggi ada di MPR, namun sekarang berubah dan bergeser ke MK.
”Ini begitu bertentangan dengan Pancasila kita sebagai dasar negara sila pertama. Yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.
Ironisnya, sambung Haedar, ketika Muhammadiyah berpendapat yang berbeda dengan negara tentang masalah ini maka Muhammadiyah ini diklaim bukan Pancasilais, atau anti-NKRI. []