TIDAK bisa dipungkiri bahwa wanita setiap bulannya selalu didatangi oleh tamu bulanan (Haid), seorang wanita tidak bisa mencegahnya ataupun menundanya.
Lalu bagaimana dengan seorang wanita yang hendak ibadah haji atau umroh akan tetapi dalam keadaan haid?
Wanita yang sedang haid, baik utuk haji maupun umrah hukumnya sah dan dibolehkan. Yang perlu dilakukan, ketika wanita haid sampai di miqat, hendaknya mandi dan istitsfar, kemudian memulai ihram.
Yang dimaksud istitsfar adalah menggunakan pembalut lebih rapat, sehingga dipastikan tidak ada darah yang merembet keluar ke celana.
Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma menceritakan kejadian yang dialami Asma’ bintu Umais, istrinya Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu anhuma, pada saat rombongan haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Dzulhulaifah (Bir Ali).
Jabir menceritakan,
“Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma bintu Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Kemudian beliau menyuruh orang untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ‘Apa yang harus saya lakukan?’ jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Mandilah dan lakukanlah istitsfar dengan kain, dan mulailah ihram,” (HR. Muslim 3009, Nasai 293 dan yang lainnya).
Meskipun hadis Asma’ bintu Umais terkait orang nifas, namun ini berlaku untuk wanita haid, karena hukumnya sama dengan sepakat ulama.
Dalil lain bolehnya ihram dalam kondisi haid adalah peristiwa yang dialami A’isyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menceritakan perjalanan hajinya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Kami berangkat dengan niat haji. Ketika sampai di daerah Saraf, aku mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku sedang menangis.”
“Kamu kenapa? Apa kamu haid?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Benar.” Jawab A’isyah.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Haid adalah kondisi yang Allah takdirkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka’bah. (HR. Bukhari 294 & Muslim 2976).
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,
A’isyah pun melakukannya, beliau melaksanakan semua aktivitas orang haji. Hingga ketika beliau telah suci, bliau thawaf di ka’bah dan sa’i antara shafa dan marwah. (HR. Muslim 2996).
Ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami haid ketika umrah dan belum melakukan thawaf, maka dia boleh melakukan kegiatan apapun, selain thawaf, sa’i dan masuk masjidil haram. Dia menunggu sampai suci dan mandi haid. Setelah itu, baru dia thawaf dan sa’i.
Karena thawaf tidak boleh dilakukan dalam kondisi hadats, menurut pendapat jumhur ulama.
Ibnu Qudamah menyebutkan,
Suci dari hadats, dan najis serta memakai pakaian adalah syarat sah thawaf menurut pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Dan ini pendapat Malik dan as-Syafi’i. (al-Mughni, 3/397)
Jika ternyata haid tidak berhenti sampai batas akhir dia di mekah, apa yang harus dilakukan?
Para ulama memberikan rincian,
[1] Jika memungkinkan baginya untuk kembali ke Mekah setelah suci, maka dia tetap ihram, lalu pulang. Dan setelah suci, dia kembali lagi ke Mekah untuk thawaf dan sa’i. Ini berlaku untuk mereka yang tinggal tidak jauh dari Mekah.
[2] Jika tidak memungkinkan baginya untuk kembali ke Mekah, seperti jamaah umrah Indonesia, maka dia bisa thawaf dan sa’i sebelum meninggalkan Mekah, meskipun dalam kondisi haid.
Alasannya,
Pertama, kaidah dalam islam, Allah perintahkan agar kita bertaqwa kepada-Nya semampunya,
Allah berfirman,
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian,” (QS. at-Taghabun: 16)
Kedua, tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya. Sehingga ada aturan yang melebihi kemampuan manusia, dia bisa terpaksa tidak sejalan dengannya. Allah berfirman,
“Allah tidak membebani jiwa melebihi kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286).
Ketiga, bahwa semua syarat dan rukun dalam ibadah, tergantung pada kemampuan. Ketika ada yang tidak mampu dilakukan, maka dia melakukan penggantinya, jika ada syariat penggantinya (badal). Seperti tayamum sebagai pengganti wudhu. Dan jika tidak ada badalnya, maka gugur tanggung jawab itu.
Sementara suci dari haid adalah syarat sah thawaf. Sehingga ketika ini tidak bisa dihilangkan karena tidak berhenti, maka gugur tanggung jawab dia menunggu suci haid.
Ketika Ibnul Qoyim menjelaskan kaidah ini, beliau mengatakan,
Dalam kasus ini tidak ada yang menyalahi kaidah syariat. bahkan sejalan dengan kaidah syariat. Karena hakekat yang terjadi, gugurnya kewajiban atau gugurnya syarat ketika tidak mampu. Dan dalam syariat, tidak kewajiban yang tidak mampu dikerjakan dan tidak ada larangan melanggar yang haram dalam kondisi darurat. (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/20). Demikian, Allahu a’lam smoga bermnfaat . []
Sumber: Konsultasisyariah