DOKUMEN Belanda dari salinan surat menyebut nama Haji Besari dan Haji Muhammad Idris.
Kematian Haji Besari di Surakarta sebelum sempat menyerahkan ketiga surat inilah yang menjadikan Patih Sasradiningrat berhasil ‘mengamankannya’. Adapun nasib Haji Muhammad Idris yang kemudian diburu oleh pasukan Sang Patih tidak jelas. Kabar burung menyebut dia berlindung ke wilayah Kasultanan Yogyakarta.
Inilah salah satu peristiwa mula-mula yang membuat pemerintahan VOC menyadari; mereka yang pulang dari Makkah dengan membawa gelar Haji adalah manusia berbahaya. Bahaya bagi penjajahan. Bahaya bagi penindasan. Bahaya bagi keterpecahan, keterbelakangan, dan kebodohan.
Sebab mereka yang pulang dari menunaikan rukun Islam kelima ini pastilah kuat secara sosial ekonomi, dan tentu saja beriman, tangguh fisiknya, lagi bernyali; terbukti mampu mengarungi perjalanan pergi pulang yang sukar dan berbahaya. Pun di Tanah Suci mereka pasti mendapatkan wawasan internasional, ilmu agama yang kian dalam, serta menyelami persaudaraan muslimin sedunia. Memandang keluar membaca bentang dunia luas, serta merenung ke dalam memikirkan diri dan bangsanya, jiwa-jiwa imani itu pasti akan membawa pulang nyala api perjuangan untuk tanah airnya.
Serentetan peristiwa di abad selanjutnya semakin membuat pemerintah jajahan yakin, para haji adalah manusia berbahaya. Di Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwana I dengan pemurah terus mengirimkan para pengulu, kaum, kyai, dan santri perdikan untuk berhaji. Menurut Ricklefs, pada 1776 dan 1781 Sultan memberangkatkan rombongan haji.
Bahkan pada 1785, sekelompok ‘ulama ditugaskan menerima gelar resmi Sultan untuk Hamengkubuwana I dari Syarif Makkah, disertai pembangunan Gedung Wakaf Mataram di dekat Masjidil Haram yang akan terus menjadi tempat tinggal para mukimin Jawa di Makkah hingga masa Hamengkubuwana VIII.
Masjid-masjid Pathok Negara-nya di Dongkelan, Babadan, Plasakuning, dan terutama Mlangi yang dipimpin putranya sendiri, Raden Mas Sandiya bergelar Kyai Nur Iman, menjadi pusat-pusat keislaman yang menarik kehadiran kaum santri. Di abad baru, Tegalreja yang dikelola permaisurinya yakni Ratu Ageng sembari mengasuh
Diponegoro kecil menambah daftar pusat syiar. Di tempat-tempat inilah para calon haji biasanya bermukim beberapa bulan untuk mempersiapkan diri dan ilmu sebelum diberangkatkan.
Peter Carey dalam The Power of The Prophecy mencatat nama Haji Badaruddin, panglima pasukan santri Suronatan yang sampai dua kali berhaji. Ada pula Pengulu Keraton Pekih Ibrahim, Ketib Muhamad Bahwi, Nur Samsi, Amad Ripangi, Abdullatip, Amad Anom, Ngarpani, Amad Ngali, Amad Ngijan, Amad Masam, Amad Sangi, Nitirejo, Resomenggala, dan Kyai Pengulu Rahmanudin.
Di Surakarta, Susuhunan Pakubuwana IV (1788-1820) lebih masyhur lagi sebagai ‘sahabat kaum santri’. Pada 1812, demikian dilaporkan kepada Letnan Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles, seperti dikutip Carey, Susuhunan punya 24 Haji Keraton dan 51 Kyai yang digajinya secara pribadi. Adik beliau, Pangeran Buminata, terkenal akan kedermawanannya pada kaum ‘ulama termasuk kepada Kyai Taptajani, juga Kyai Maja beserta saudara-saudaranya; Kyai Kasan Besari, Kyai Baderan, dan Kyai Pulukadang.
Puncak dari kekhawatiran Pemerintah Kolonial Belanda terhadap bahaya dari para haji ini tampak dengan dikeluarkannya Pilgrims Ordonnantie Staatsblad 1903 Nomer 26, Staatsblad 1922 Nomor 698, Staatsblad 1927 Nomor 508, dan Staatsblad 1931 Nomor 44. Ringkasan dampaknya antara lain adalah:
1. Tidak boleh lagi orang-orang asing, terutama Arab, berkunjung ke daerah Indonesia karena dianggap melakukan provokasi.
2. Sultan, kaum priyayi, penguasa daerah, dan abdi dalem dilarang pergi haji, dikhawatirkan akan terpengaruh Pan-Islamisme.
3. Membuka Karantina Haji di Pulau Onrust, Teluk Jakarta. Untuk alasan kesehatan memang di sinilah tempat penampungan para haji untuk dipastikan tak membawa penyakit menular. Tapi tercatat pula, di sinilah banyak para haji yang jika pulang dinilai akan menimbulkan masalah bagi pemerintah jajahan hidupnya berakhir.
4. Mengharuskan yang sudah berhaji untuk selalu mencantumkan gelar hajinya, agar mudah diawasi. Orang yang pergi haji hanya diberi passpor khusus haji, agar tidak bisa pergi ke tempat lain.
5. Masjid tidak boleh dibangun di tempat-tempat ramai. Kuburan didekatkan ke Masjid dan dihembuskanlah propaganda bahwa kuburan itu angker agar Masjid tak menjadi pusat pergerakan, tempat kaum muda berkumpul membahas nasib bangsa. []