TANYA: Apakah suami boleh memakan harta peninggalan atau hak waris istri yang sudah meninggal?
Jawab:
Semoga kita semua, anda dan saya, dimudahkan untuk selalu berhati-hati dalam perkara harta, hingga dapat memancing keberkahan dalam kehidupan kita.
Tentang warisan jatah suami dari harta istri telah dijelaskan dalam Al-Quran,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar hutangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS An Nisa 12)
BACA JUGA: Sekilas tentang Ahli Waris
Pada ayat di atas Alloh menjelaskan perbedaan serta pembagian harta suami dan istri, sehingga ketika meninggal ada yang diwariskan untuk keluarganya.
Sang suami berhak menguasai atau menggunakan harta istrinya sebagai warisan setelah istrinya meninggal, begitu juga sebaliknya. Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syari’at sebagaimana tercantum dalam surat An-Nisa tersebut di atas.
Adanya bagian waris antara suami istri ini menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis dikuasai atau bebas digunakan sang istri, dan sebaliknya.
Masing-masing memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Jika semua harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama, pastinya tidak ada aturan masalah warisan.
Dengan demikian jelaslah bahwa dalam aturan syariat suami boleh memakan harta peninggalan istri yang sudah meninggal, dengan beberapa persyaratan:
BACA JUGA: Pembagian Warisan adalah Hak Allah
1. Pertama, saat istri meninggal statusnya masih terikat dengan tali pernikahan yang sah.
2. Kedua, bergama islam. Sebab non muslim tidak mendapat jatah waris.
Semoga kita semua senantiasa diberikan rezeki yang barokah serta keluarga yang sakinah.
Wallohu A’lam. Wabillahit Taufiq. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله | bimbinganislam