MEDAN—Sejumlah hakim, panitera, dan pihak lain di lingkungan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018).
Dilansir dari Suara, sekira lima orang termasuk hakim PN Medan dibekuk KPK.
BACA JUGA: MUI Merasa Perlu Diatur Regulasi yang Tidak Diskriminatif terkait Kasus Meiliana
Salah satunya adalah, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan yang memimpin sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.
“Kami belum mengetahui informasi yang jelas. Kan Anda bisa tanya ke KPK langsung. Kalau setahu saya, ada yang dimintakan keterangan oleh KPK. Perkaranya belum jelas, tapi kalau KPK, ya kasus korupsi,” kata Hubungan Masyarakat PN Medan Erintuah Damanik.
Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana yang dihukum atas tuduhan ‘volume azan’ di Masjid.
BACA JUGA: Soal Kasus Meiliana, Begini Keterangan MUI
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis. []
SUMBER: SUARA