HAKIM konsitusi Manahan Sitompul diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup. Manahan mengaku tidak dilobi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Tidak ada (lobi),” kata Manahan Sitompul pada wartawan di Gedung MK, Jakpus, Rabu (1/11/2023).
Manahan mengaku dicecar oleh MKMK hal-hal umum. Dia pun mengaku menjawab sesuai dengan apa yang diketahuinya.
BACA JUGA: Hakim Arief Harap Narasi MK Jadi “Mahkamah Keluarga” Tak Disebarluaskan
“Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa,” ungkapnya.
Diketahui dalam putusan itu, Manahan bersama hakim konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah menjadi tiga hakim yang bulat sepakat agar kepala daerah dan anggota legislatif di setiap tingkatan bisa maju sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.
Sebelumnya, Kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” kata Violla dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
“Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang,” sambungnya.
Violla pun mengatakan Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.
“Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,” ujar Violla.
BACA JUGA: Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari Caleg PPP
Anwar Usman Bantah Lobi
Ketua MK Anwar Usman buka suara terkait pelapor yang menyebut bahwa dirinya melobi hakim konstitusi lainnya untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres. Anwar pun membantah hal tersebut.
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” kata Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
“Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” sambungnya. []
SUMBER: DETIK