HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat emosi saat KPU ternyata tidak menghadiri atau absen dalam sidang gugatan Pileg 2024. Arief naik pitam dan menilai KPU terkesan tidak menganggap MK penting.
Momen itu terjadi pada sidang panel III di MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). Hakim MK Arief saat itu menyidangkan gugatan PAN yang meminta perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
“27 April kemarin, Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Lahat, telah melakukan pembukaan kotak suara dihadiri juga oleh DPD PAN. Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti, Yang Mulia, bukti yang kami ajukan di sini persandingan antara D Hasil Kabupaten, D Hasil Kecamatan, C Hasil, dan C Hasil salinan,” ujar kuasa hukum PAN, Azham Idham dalam sidang.
BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Almas Minta Gibran Ucap Terima Kasih Usai Putusan MK
Setelah pihak pemohon menyampaikan petitumnya, Arief mengonfirmasi ke KPU sebagai pihak termohon dalam sidang. Ia mempertanyakan apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau tidak, namun komisioner KPU justru tak ada di lokasi.
“Saya minta konfirmasi dari Termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari Termohon, KPU? Mana KPU orangnya, kuasa hukumnya, eh gimana ini KPU. Gimana ini? Loh kuasa hukumnya nggak tahu,” kata hakim Arief Hidayat.
Kemudian, perwakilan Sekretariat KPU RI mengatakan dua komisioner KPU pusat tak hadir lantaran ada agenda lain di kantor. Hakim Arief naik pitam hingga menyebut KPU sejak sengketa Pilpres tak serius.
“Loh nggak bisa, penting di sini, gimana ini responsnya? Ini KPU nggak serius begini, gimana ini? Tolong disampaikan, KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius itu menghadapi persoalan-persoalan ini, ya,” ucap Arief.
Sekretariat KPU menjelaskan komisioner KPU Idham Holik tengah ada persiapan teknis terkait Pilkada. Sedangkan komisioner lain, Yulianto Sudrajat, dijadwalkan menerima anggota dari KPU provinsi untuk konsultasi Pilpres.
BACA JUGA: Wantim MUI Imbau Umat Legowo Terima Putusan MK
“Jadi Mahkamah dianggap tidak penting ini?” tanya Arief.
“Ya sudah, nanti dianu, direspons ya, yang benar, yang serius gitu. Ini persoalan penting, persoalan serius, ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, hak konstitusional para caleg, harus diselesaikan secara sebaik-baiknya. Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius ini ya, ini jadi perhatian semua orang ini, negara demokrasi Indonesia berdasar Pancasila semuanya harus serius,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK