HAKIM Agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). KPK pun langsung melawan vonis tersebut dan segera mengajukan kasasi.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Sidang digelar pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman.
BACA JUGA: Vonis Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Disunat 1 Tahun, Ini Alasannya
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.
Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
KPK Melawan Vonis Bebas Gazalba Saleh
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi vonis bebas majelis hakim terhadap Gazalba Saleh. KPK, kata Ali, segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).
BACA JUGA: 5 Fakta Hakim Nyabu di Ruang Kerja, 10 Bulan Putuskan Perkara saat Konsumsi Narkoba
Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucap Ali.
Selain itu, Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tutur Ali. []
SUMBER: DETIK