JAKARTA—Koordinator Tim Advokasi Ustaz Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri, S.H. mengatakan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Ust. Alfian menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH), (17/1).
“11 keberatan yang disampaikan PH tapi tidak satu pun yang diterima Majelis Hakim terlepas pro kontra apa yang menjadi pertimbangannya, walaupun menurut PH tidak beralasan dan tidak berdasar tetapi PH mau tidak mau menerima putusan tersebut pada agenda putusan sela yang lalu,” katanya kepada Islampos.com, di Jakarta, Senin (22/1).
Ia menjelaskan, yang perlu dipahami bersama bahwa eksepsi hanyalah keberatan mengenai aspek formil sarat sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, bukan keberatan mengenai pokok perkara apakah Ust. Alfian bersalah atau tidak.
“Pokok perkara baru akan diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, Ahli dan terdakwa pada hari rabu (24/1),” ungkapnya.
Karena itu, kata dia sampai agenda putusan nanti Ust. Alfian saat ini belum terbukti bersalah atau tidak.
“Kami, TAAT dan masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Ust. Alfian meyakini beliau tidak bersalah, apalagi delik yang dijadikan perkara hanyalah tweet yang tidak substantif,” tegasnya. []
Reporter: Rhio