DALAM hukum Islam, mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa mendapatkan pahala atau dosa. Meskipun begitu, perbuatan mubah bisa berubah statusnya menjadi sunnah, wajib, makruh, atau haram tergantung pada niat dan kondisi tertentu.
Berikut adalah beberapa contoh hal yang bersifat mubah dengan penjelasan lebih detail:
1. Aktivitas Sehari-hari
Beberapa kegiatan sehari-hari secara hukum asalnya bersifat mubah, kecuali ada faktor lain yang mengubah hukumnya.
Makan dan minum → Diperbolehkan selama makanan dan minuman yang dikonsumsi halal dan baik.
Tidur → Tidak ada larangan dalam Islam untuk tidur, kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya tidur saat salat masih belum ditunaikan bisa menjadi makruh).
Berpakaian → Sah-sah saja selama pakaian tersebut menutup aurat dan tidak mengandung unsur haram seperti bahan dari sutra murni untuk laki-laki.
BACA JUGA:Â Ini Cara Mengubah Amalan Mubah Jadi Ibadah
Berbicara → Bicara yang bersifat umum, seperti mengobrol santai, hukumnya mubah, kecuali jika pembicaraan mengandung unsur ghibah, fitnah, atau kebohongan.
2. Pekerjaan dan Kegiatan Duniawi
Sebagian besar pekerjaan bersifat mubah, selama tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam.
Bekerja untuk mencari nafkah → Hukum asalnya mubah, tetapi bisa menjadi wajib jika untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Berdagang → Boleh dilakukan selama tidak melibatkan riba, penipuan, atau praktik yang dilarang dalam Islam.
Berkebun, bertani, atau berternak → Tidak ada hukum yang melarang kegiatan ini selama dilakukan dengan cara yang halal.
3. Hiburan dan Rekreasi
Islam tidak melarang hiburan, selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Menonton film atau mendengarkan musik → Hukumnya mubah selama tidak mengandung unsur maksiat seperti pornografi atau ajakan kepada keburukan.
Berolahraga → Hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi sunnah jika bertujuan untuk menjaga kesehatan.
Bermain game atau berselancar di internet → Diperbolehkan selama tidak menyebabkan lalai dari kewajiban seperti salat atau menimbulkan kecanduan.
4. Hubungan Sosial
Beberapa interaksi sosial hukumnya mubah, selama tidak menyalahi syariat.
Bersosialisasi dengan teman atau tetangga → Mubah, kecuali mengandung unsur yang dilarang seperti ghibah atau adu domba.
Menghadiri pesta atau perayaan → Hukumnya mubah jika tidak mengandung unsur haram seperti minuman keras atau pergaulan bebas.
Bermuamalah dengan non-Muslim → Dalam hal perdagangan atau interaksi sosial, hukumnya mubah selama tidak melanggar prinsip Islam.
5. Hal-Hal yang Bersifat Netral dalam Ibadah
Ada beberapa hal dalam ibadah yang sifatnya mubah, artinya boleh dilakukan tetapi tidak diwajibkan atau disunnahkan.
Berdoa dengan bahasa sendiri setelah salat → Hukumnya mubah, tetapi lebih utama menggunakan doa yang diajarkan Nabi.
Membaca Al-Qur’an dengan irama tertentu → Selama tidak mengubah makna, hukumnya mubah.
Salat di mana saja selain tempat najis → Hukumnya mubah, tetapi lebih utama di masjid.
Perubahan Status Mubah
Dalam beberapa keadaan, sesuatu yang asalnya mubah bisa berubah hukumnya:
Menjadi wajib → Contohnya makan dan minum menjadi wajib jika seseorang dalam keadaan lapar atau haus yang bisa membahayakan nyawanya.
BACA JUGA:Â Shalat Dhuha Setiap Hari; Sunnah, Mubah, atau Makruh?
Menjadi sunnah → Seperti bekerja untuk menafkahi keluarga dengan niat ibadah.
Menjadi makruh → Contohnya berbicara berlebihan yang tidak bermanfaat.
Menjadi haram → Seperti bekerja di tempat yang menyediakan barang haram.
Kesimpulan
Hal-hal yang bersifat mubah adalah semua aktivitas yang boleh dilakukan tanpa pahala atau dosa. Namun, jika ada niat baik dalam melakukannya, bisa menjadi ibadah dan berpahala. Sebaliknya, jika menyebabkan mudarat atau menjauhkan seseorang dari ajaran Islam, bisa berubah hukumnya menjadi makruh atau haram. []
REDAKTUR : KELFI ARMANDA