SEBAGAIMANA yang telah kita ketahui bersama, jika seseorang meninggalkan rukun shalat, maka shalatnya menjadi tidak sah. Apabila seseorang melakukan shalat kemudian menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja, maka shalatnya menjadi batal.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari : “Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari)
Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan shalat :
a. Berbicara dengan sengaja
b. Tertawa terbahak-bahak dalam shalat
c. Makan atau minum secara sengaja
d. Melakukana terlalu banyak gerakan
e. Tidak menghadap ke arah kiblat dengan sengaja
f. Batalnya wudhu
g. Mengingat shalat yang belum dikerjakan, seperti seseorang yang melakukan shalat Ashar lalu ingat bahwa ia belum melakukan shalat Dzuhur. Dalam hal ini, ia harus berhenti melakukan shalat Ashar dan mengerjakan shalat Dzuhur. Setelah itu baru melakukan shalat Ashar.
h. Tidak tuma’ninah pada saat ruku, berdiri, sujud maupun duduk. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah kepada seorang Arab Badui yang tidak tuma’ninah dalam shalatnya, di mana beliau memerintahkan untuk mengulangi shalatnya. []
Sumber : Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar/2009