• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan ketika Jumatan

Oleh Mila
8 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
shalat jumatnya tunarungu Berbicara Saat Khutbah Jum’at,shalat jumat

Foto: Aldi/Islampos

7
BAGIKAN

BERIKUT beberapa pelanggaran yang sering dilakukan kaum muslimin ketika jumatan. Kami sendirikan dalam pembahasan khusus, mengingat masih banyak kaum muslimin yang kurang memperhatikannya. Semua menjadi pelajaran bagi kita semua.

Pertama, melangkahi pundak jamaah yang duduk berdampingan

Ketika ada orang yang telat datang jumatan, dia melihat ada satu tempat di depan yang kosong. Dengan sigapnya, dia langkahi pundak-pundak jamaah lainnya, untuk berjalan maju, mendapatkan satu tempat yang kosong itu. Tindakan semacam ini, sangat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau menyebutnya sebagai perbuatan yang mengganggu.

Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita,

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini,

اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ

“Duduk!, kamu mengganggu” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani).

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melangkahi pundak ketika jumatan.

Pendapat pertama, hukumnya makruh

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, pendapat yang masyhur menurut Syafiiyah, dan madzhab Hambali. (Fathul Bari, 2/392)

Bagi Imam Malik dan al-Auza’I, larangan makruh ini berlaku jika khatib sudah naik mimbar. Artinya, jika orang melangkahi jamaah sebelum khutbah dimulai, tidak makruh.

Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan,

وقال مالك : إنما يكره التخطي إذا خرج الإمام ، وقعد على المنبر ، فمن تخطى حينئذ فهو الذي جاء فيه الحديث ، فأما قبل ذلك فلا بأس به إذا كانت بين يديه فُرَجٌ ، وليترفق في ذلك

Malik mengatakan, dimakruhkan melangkahi pundak jamaah, hanya ketika imam sudah naik mimbar. Siapa yang melangkahi pundak jamaah setelah imam naik mimbar, maka dia terkena larangan dalam hadis. Sementara orang yang melangkahi pundak sebelum imam naik mimbar, diperbolehkan, jika di depannya ada celah. Dan hendaknya masing-masing saling toleran. (al-Mudawwanah, 1/159).

Pendapat kedua, bahwa melangkahi pundk-pundak jamaah, hukumnya haram mutlak, baik dilakukan ketika jumatan maupun di luar jumatan. Berdasarkan hadis Abdullah bin Busr di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai tindakan mengganggu.

Ini merupakan pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama penneliti, seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Bar, an-Nawawi, dan Syaikhul Islam, sebagaimana dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 81). Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah Imam Ibnu Utsaimin.

An-Nawawi menukuil keterangan Ibnul Mundzir mengenai alasan mengapa ini haram,

لأن الأذى يحرم قليله وكثيره ، وهذا أذى ، كما جاء في الحديث الصحيح قال النبي صلى الله عليه وسلم لمن يراه يتخطى : ( اجلس فقد آذيت )

Karena yang namanya mengganggu statusnya haram, baik sedikit maupun banyak. Semuanya mengganggu. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang melangkahi pundak-pundak jamaah, “Duduk, kamu ganggu.” (al-Majmu’, 4/547)

Kedua, duduk memeluk lutut

Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud 1112, Turmudzi 516 dan dihasankan al-Albani).

Pada dasarnya, semua bentuk duduk dibolehkan selama tidak menyerupai binatang atau duduknya setan. Namun mengingat model duduk semacam ini bisa menjadi sebab seseorang tidur ketika jumatan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga yang beliau kerjakan adalah melarang sesuatu karena itu menjadi pelangantar pelanggaran yang lebih besar.

Ketika menyebutkan hadis ini, an-Nawawi mengutip keterangan al-Khithabi:

نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة

“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’, 4/592). []

Sumber: Konslutasisyariah.com

Tags: jumatan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perhatikanlah 4 Hal tentang Iman

Next Post

Dianggap Merusak Karakter, Ribuan Ponsel Milik Siswa Madrasah Dibakar

Mila

Mila

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 jumatan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

Biografi Penulis Tafsir Al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi

Oleh Saad Saefullah
3 November 2023
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Imam Fakhruddin ar-Razi adalah sosok ulama yang ahli dalam bidang ilmu fiqh, sastra, mantik (logika), dan ilmu mazhab-mazhab kalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.