TAYAMUM adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih.
Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Yang Membatalkan Tayamum:
BACA JUGA: 4 Permasalahan Seputar Tayamum
1. Semua yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
2. Melihat air (ada air) sebelum shalat (jika tayamumnya karena tidak ada air)
3. Murtad (keluar dari islam)
Kedudukan hukum melihat (ada) air bagi orang yang bertayamum:
1. Bila melihat (ada) air setelah selesai bertayamum tetapi belum shalat, maka tayamumnya batal, dan ia wajib wudhu dengan air itu.
2. Bila melihat (ada) air ketika sedang shalat, maka harus dilihat dulu kedudukan tayamumnya itu.
a. Jika tayamumnya termasuk tayamum yang dapat menggugurkan shalat, seperti tayamumnya musafir maka tayamum dan shalatnya tidak batal. shalatnya harus dilanjutkan.
b. Jika tayamumnya termasuk tayamum yang tidak dapat menggugurkan shalat, seperti tayamumnya orang yang hadir (mukim), maka tayamum dan shalatnya batal. Shalat tidak perlu dilanjutkan sebelum berwudhu dengan air.
3. Jika melihat (ada) air setelah selesai shalat sedangkan waktu shalat masih ada maka boleh mengulang shalat dengan berwudhu / tidak mengulangnya.
Hal ini pernah terjadi pada zaman Nabi, sebagaimana diceritakan dalam sebuah Hadis RiwayatAbu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Said Al-Khudri. “Ada 2 orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, karena sulit mendapatkan air, mereka shalat dengan bertayamum.
Tetapi setelah shalat dilaksanakan, mereka menemukan air sedangkan waktu shalat belum habis. Salah satu dari mereka langsung berwudhu dan mengulangi shalatnya.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Tayamum di Kursi Kendaraan? Ini Penjelasannya
Dan karena ingin meyakinkan diri mana diantara yang benar, maka merekapun menghadap Rasullullah. Dan Rasullullah menjelaskan: “Yang tidak mengulangi shalatnya BENAR, Yang mengulangi shalatnya mendapat dua pahala.
4. Bila melihat ada air setelah shalat selesai tetapi waktu shalatnya telah habis, maka tak perlu mengulangi shalatnya. Shalatnya sudah sah. Tayamum berlaku hanya untuk satu shalat wajib.
Jadi, setiap akan melakukan shalat wajib, maka harus bertayamum, walaupun belum batal tayamumnya. Sedangkan untuk melaksanakan beberapa shalat sunat boleh dengan satu tayamum saja. []