JAKARTA—Menanggapi pro kontra vaksin, Halal Corner sebagai media informasi produk halal di Indonesia dan komunitas memberikan informasi tentang 3 vaksin halal.
“Berpatokan pada daftar produk halal Majelis Ulama Indonesia, Halal Corner menginformasikan bahwa baru tiga jenis vaksin yang sudah jelas kehalalannya,” ujar Founder Halal Corner, Aisha Maharani, Kamis (22/2/2018).
Ketiga vaksin halal tersebut, yaitu Group ACYW135 Meningococcal polysaccharide Vaccine atau vaksin Meningitis, MENVEO Meningococcal Group A,C, W135, Y Conjugate vaksine, dan produk vaksin Menivax ACYM.
Karena itu, pada Rabu (21/2/2018) kemarin, Aisha berkesempatan melakukan kunjungan audiensi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyampaikan beberapa fakta pelaksanaan program imunisasi yang terjadi di lapangan terutama pengakuan sepihak tentang status kehalalan vaksin.
Selain itu juga, Aisha menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat muslim Indonesia terkait vaksinasi. Setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan Halal Corner pada BPJPH.
Berikut ini tuntutannya:
Pertama, tersedianya vaksin halal dan thayyib.
Kedua, menindak tegas dan memberikan sanksi administrasi maupun pidana terhadap pelanggaran klaim halal yang dilakukan pihak Nakes dan industri farmasi atau vaksin.
Ketiga, meminta agar MUI menambah fatwa tentang Imunisasi di Indonesia dengan poin selain halal juga tidak membahayakan.
“Jika vaksin diduga membahayakan manusia maka dijatuhkan hukum keharaman menggunakan vaksin,” kata Aisha.
Keempat, Halal Corner menyampaiakan tuntutan terhadap MUI agar menetapkan definisi darurat yang tegas, sehingga tidak diklaim dengan semena-mena oleh instasi yang terkait. []
SUMBER: REPUBLIKA