JAKARTA — Founder sekaligus CEO Halal Corner, Aisha Maharani berkesimpulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hala (BPJPH) bentukan Kementerian Agama belum siap melaksanakan tugasnya untuk menyelenggarakan sertifikasi halal. Menurut Aisha, BPJPH terlalu buru-buru mengambil alih proses sertifikasi halal.
“Semoga saja industri halal kita tidak mundur 30 tahun ke belakang yang masih harus membangun dengan tergopoh-gopoh padahal di sisi lain MUI dengan LPPOM-nya sudah mempunyai prosedur dan standar halal yang telah diakui dunia internasional,”
ujarnya Senin (31/10/2019).
BACA JUGA: Jaminan Produk Halal Mulai Berlaku, Produk Belum Bersertifikat Halal Akan Dibina BPJPH
Sebagai informasi, 17 Oktober 2019 lalu merupakan adalah hari pertama pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan pemberlakukan UU tersebut, proses sertifikasi halal yang selama ini ditangani MUI diambil alih oleh BPJPH. Namun, MUI tetap berperan dalam proses penerbitan fatwa.
“Regulasi baru ini belum tersosialisasikan dengan cukup, selain belum siapnya BPJPH secara infrastruktur, sumber daya manusia dan sistem yang dibuatnya membuat bingung pelaku usaha dalam mensertifikasi halal produknya,” ungkap konsultan halal itu.
BACA JUGA: Perkuat Bisnis Proses, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
Aisha yang belasan tahun pernah menjadi staf di LPPOM MUI itu mencatat sejumlah titik kritis dalam regulasi halal yang saat ini dipegang BPJPH. Di antaranya prosedur dan syarat pendaftaran produk, durasi waktu, biaya sertifikasi halal, hingga kedudukan sertifikat halal BPJPH.
Menurut Aisha, karena saat ini BPJPH belum menyiapkan pendaftaran secara online maka pendaftaran dilakukan secara manual. Caranya dengan mendatangi Kantor BPJPH atau Kantor Kemenag di Wilayah. Artinya, pelaku usaha membawa dokumen hard copy dan soft copy.
“Di sini titik kritisnya adalah keamanan data pelaku usaha yang belum jelas dijamin oleh BPJPH,” ungkap Aisha. []
REPORTER: RHIO