APA hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol?
Alkohol terdiri dari berbagai-bagai bahan bahan kimia yaitu Ethanol atau ethyl alkohol, Bothanal dan lain-lain lagi. Alkohol adalah sejenis gas cair (fluida).
Kemampuan berpindah tempat dengan kecepatan yang besar dan mempunyai tenaga kinetik tinggi. Energi kinetik akan menaik, bila temperatur menaik (dinaikkan).
Campuran molekul-molekul gas, adalah merata. Molekul gas bergerak bebas ke segala arah dalam garis lurus dan tidak hilang energinya, akibat tubrukan antara sesama molekul tadi itu. Menempati volume yang lebih besar, dibandingkan dengan zat padat atau cair dalam berat yang sama.
BACA JUGA:Â Pakai Minyak Wangi Beralkohol untuk Shalat, Apa Hukumnya?
Oleh karena sifat-sifat yang diterangkan di atas, maka setetes minyak wangi, yang telah beremulasi dengan gas (dalam hal ini alkohol yang dicairkan tadi), maka bau wangi itu ikut tersebar dengan cepat dan ruang sebar (volume sebar)nya pun sama dengan ruang alkohol tadi yang mempunyai energi kinetik: Ek=1/2 mv2.
Adapun kebolehan yang diperbolehkan oleh islam dalam penggunaan alkohol, jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silahkan memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.
Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.
Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan.
Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya selain meminumnya menjadi halal?
Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu),” (QS. 5:90-91)
Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat ‘ijtanibuuhu’ (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekadar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.
BACA JUGA:Â Benarkah Wanita Dilarang Memakai Wewangian Secara Mutlak?
Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi.
Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.
Mengenai alkohol di dalam minyak wangi, telah majelis terangkan. Bimbingan pribadipun telah menguraikannya pada Panjimas yang baru lalu. Hukumnya tidak haram. Memakai minyak wangi, malah disunatkan. Dan diperbolehkan apabila digunakan untuk obat-obatan dan pewangi yang ada kandungan alkohol adalah harus dan dimaafkan.[]
Sumber :
e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/alkohol-dalam-makanan-minuman-pewangi-dan-ubat-ubatan
http://islamqa.info/id/1365