PALESTINA–Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah menentang keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membuka investigasi terhadap kejahatan perang yang dilakukan penjajah Israel. Menanggapi hal ini juru bicara Hamas, Hazim Qasim megatakan bahwa AS serius memberikan perlindungan bagi kejahatan yang dilakukan penjajah Israel terhadap rakyat Palestina.
Qasim menegaskan bahwa sikap AS ini sama saja dengan mendorong penjajah Israel untuk melakukan lebih banyak kejahatan terhadap rakyat Palestina. Hal ini menempatkan AS menjadi mitra dalam agresi berkelanjutan terhadap rakyat Palestina.
BACA JUGA: Pendiri Hamas: Sudah 32 Tahun Israel Selalu Gagal Hancurkan Hamas
Sebelumnya pada Jumat (20/12//2019), ICC telah mengumumkan bahwa mereka tengah berusaha untuk menyelidiki kejahatan perang di Jalur Gaza, Tepi Barat dan al-Quds yang dilakukan oleh penjajah Israel.
Jaksa Penunut Umum ICC, Fatou Bensouda, mengatakan bahwa ICC akan membuka penyelidikan penuh di wilayah Palestina dan fokus kejahatan perang yang terjadi di Gaza dan Tepi Barat, termasuk di Al-Quds.
BACA JUGA: Menlu Turki: Israel Tak akan Bisa Wujudkan Mimpinya di Palestina
“Saya yakin bahwa kejahatan perang telah dilakukan atau sedang dilakukan di Tepi Barat,termasuk al-Quds Timur dan Jalur Gaza,” kata Bensouda.
Bensouda menjelaskan bahwa dirinya sedang meminta wilayah Palestina untuk masuk ke pengadilan, dia itu tidak perlu meminta persetujuan hakim untuk memulai penyelidikan. []
SUMBER: PALINFO