TANYA: Assalamualaykum, saya mau konsultasi tentang kehamilan saya. Apakah boleh ibu hamil 2 bulan berpergian jauh dengan kendaraan bermotor (kira-kira 7 jam perjalanan)? Amankah untuk saya dan bayi? Atas nasihatnya kami sampaikan jazakillahu khairan.
JAWAB: Wa’alaykumussalam. Pada dasarnya jika kehamilan itu sehat dan tidak ada masalah, berpergian tidak dilarang, tetapi yang perlu diingat adalah faktor kecapkan dan kurang istirahat yang bisa mengganggu kehamilan tersebut.
Pada kondisi tertentu, semisal hamil muda kurang dari 4 bulan, rentan saat melakukan perjalanan jauh. Karena perlekatan janin pada dinding rahim belumlah begitu kuat, sehingga apabila terkena guncangan dari luar tubuh yang berlebihan akan dapat mengakibatkan keguguran atau abortus.
Perjalanan jauh dirasa aman untuk dilakukan apabila kehamilan telah memasuki trisemester kedua, yaitu antara 4 hingga 6 bulan lebih sedikit. Memasuki tri semester ketiga, harus hati-hati lagi, karena janin bisa lahir kapan saja pada trisemester tersebut.
Apabila perjalanan jauh itu harus ditempuh, maka hal yang perlu diperhatikan adalah istirahat selama 2 jam perjalanan atau setiap kali terasa lelah. Jangan menunggu kelelahan karena ini akan mengakibatkan tubuh kita terforsir dan bisa terjadi hal yang tidak diinginkan. Bawa makanan kecil dan minuman yang sehat, buah segar, jus dan cemilan lain. Jika perlu, bawalah selalu obat dan vitaminsaat melakukan perjalanan jauh. Bawa bajuganti yang cukup. Semua hal tersebut di atas untuk mengantisipasi di dalam perjalanan jika da hal atau kejadian di luar dugaan kita. Demikian sedikit ulasannya, semoga berkenan. []
Sumber: Majalah Al-Mawaddah Vol. 96