TANYA:
KETIKA kami bermaksud untuk membersihkan rumah, kami mendapati sarang laba-laba, apakah diperbolehkan bagi kami untuk membuang sarang tersebut dan menghancurkannya?
JAWAB:
Tidak mengapa bagi seseorang untuk membuang sarang laba-laba dan kami tidak mengetahui adanya dalil-dalil yang menunjukkan dilarangnya perbuatan demikian. Maka dengan ini tidak mengapa bagi seseorang untuk membuang sarang laba-laba.
Adapun tentang riwayat yang menyebutkan bahwa ada seekor laba-laba yang membuat sarangnya di mulut gua tempat persembunyian Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dan sahabat Abu Bakar itu perlu ditinjau ulang tentang kesahihan ceritanya.
Hanya saja cerita ini cukup populer, anggaplah kita menyatakan berita di atas itu shahih namun hadis tersebut tidaklah memberikan faidah terlarangnya membuang sarang laba-laba.
Karena yang demikian adalah karomah dan mukjizat yang diberikan oleh Allah ‘Azza wa Jalla kepada Nabi-Nya Shallallahu’Alaihi Wasallam. Selain itu, hal tersebt merupakan bentuk penjagaan Allah ‘Azza wa Jalla kepada Nabi dari tipu daya orang-orang kafir. []
Sumber: Situs Resmi Syaikh bin Baz rohimahullah