TANYA: Bagaimana hukumnya jika menggunakan hand sanitizer beralkohol?
Jawab:
Perlu dibedakan terlebih dahulu antara alkohol dan khamar. Spesialis Patologi Klinik dari Univeristas Gajah Mada, dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK dalam kajian online terkait cara mencegah virus corona (covid-19), pada Sabtu (4/4/2020), menjelaskan hukum menggunakan hand sanitizer beralkohol.
BACA JUGA: Cuci Tangan dengan Pembersih Beralkohol Bisa Tingkatkan Risiko Terinfeksi Virus
Tidak semua alkohol dinilai sebagai khamar. Jadi perlu bedakan antara alkohol dan minuman beralkohol. Lulusan Pendidikan Spesialis Patologi Klinik dan S2 Ilmu Kedokteran Klinik FK UGM itu juga menjelasakan, alkohol merupakan zat yang tidak memabukkan. Sementara yang dapat membuat mabuk yakni minuman yang sudah diracik, kemudian ditambah dengan alkohol sehingga menjadi minuman beralkohol.
Sebagai contoh, di rumah sakit terdapat hand sanitizer dengan kadar alkohol 70 sampai 90 persen, ini dapat digunakan untuk membersihkan luka, atau pun alat-alat. Sementara jika itu diminum, maka akan dapat menyebabkan kematian.
Ia mengatakan, alkohol memiliki jenis yang beragam, di antaranya metanol, etanol, pentanol dan lainnya, semua tergantung pada ikatan gugusnya. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam membeli hand sanitizer, karena ada yang tidak menggunakan alkohol, melainkan metanol.
BACA JUGA: Hukum Menggunakan Produk yang Mengandung Babi dan Alkohol untuk Penggunaan di Luar Tubuh
Jadi, kaidahnya bukan pada alkoholnya, tetapi memabukkan atau tidak.
Hadis menyebutkan, “kullu muskirin khamr”, yang memabukkan itu khamar, bukan alkohol.
Kesimpulannya, boleh saja menggunakan alkohol untuk keperluan medis, termasuk dalam hand sanitizer untuk membunuh kuman. Sebab, alkohol dalam produk tersebut bukan untuk diminum dan tidak membuat mabuk. Alkohol semacam itu bukan termasuk khamar. []
SUMBER: REPUBLIKA