DARI Abu Abdullah, Jabir bin Abdullah al-Anshari, “Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW seraya berkata, ‘Bagaimana pendapatmu jika saya melaksanakan shalat yang wajib, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram dan saya tidak tambah sedikit pun, apakah saya akan masuk surga?’ Beliau bersabda, ‘Ya.’” (HR. Muslim)
Orang yang bertanya dalam hadits di atas adalah An-Nukman bin Qauqal, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Muslim dalam shahihnya.
BACA JUGA: Kisah Ahli Maksiat yang Bertaubat dan Menjadi Ahli Surga
Ia bertanya kepada Rasulullah, “Akankah saya masuk surga jika saya telah menunaikan shalat fardhu lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram tanpa mengurangi atau menambahinya sedikitpun?” Beliau menjawab, “Ya.”
Kita mungkin bertanya-tanya mengapa dalam hadits tadi tidak disebutkan haji ataupun zakat. Padahal, keduanya juga termasuk rukun Islam.
Jawabannya bisa dilihat dari dua sisi.
Pertama, ini sudah tercakup dalam perkataan An-Nukman, “Dan mengharamkan yang haram.” Karena, meninggalkan haji (bagi yang sudah mampu) adalah haram, begitu juga enggan membayar zakat.
Kedua, berkenaan dengan ibadah haji, barangkali pertanyaan ini dilontarkan sebelum ada kewajiban haji dari syariat.
Berkenaan dengan zakat, barangkali Nabi mengetahui betul bahwa kondisi An-Nukman sedang fakir dan tidak termasuk orang yang berkewajiban membayar zakat. Oleh sebab itu, beliau berbicara kepadanya sesuai dengan keadaannya.
BACA JUGA: Apakah Surga dan Neraka Diperlihatkan di Alam Kubur?
Hadits ini juga memberi pengertian kepada kita bahwa secara umum kita diperbolehkan meninggalkan amalan tathawwu’ (hukumnya sunnah).
Hanya saja, siapa yang meninggalkannya sama sekali, ia telah kehilangan keberuntungan yang besar dan pahala yang agung. Meninggalkan ibadah secara kontinu bisa menyebabkan keadilan seseorang menjadi cacat. Wallahu ‘alam. []
Referensi: 40 Pesan Nabi untuk Setiap Muslim/Karya: Fahrur Mu’is dan Muhammad Suhadi/Penerbit: Taqiya Publishing