TANYA: Akhir-akhir ini banyak muslim memelihara anjing. Sebagaimana kita ketahui dalam Islam, bahwa anjing itu haram. Tapi, apakah haram yang dimaksud hanyalah haram untuk dimakan, namun tidak haram untuk dipelihara?
Demikian pertanyaan saya.
Terima Kasih.
BACA JUGA: Hukum Jual-Beli Anjing
Maria
Jawab: Dalam Islam, anjing ditetapkan haram jika dagingnya dimakan. Kalau dipelihara untuk keperluan yang bermanfaat, itu diperbolehkan.Misalnya, untuk menjaga rumah, menjaga ternak atau kebun, dan untuk berburu.
Namun,orang yang memelihara anjing dituntut harus bisa menjaga jarak dan menghindari najis dari binatang tersebut. Misalnya, dari jilatan.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing menjilat dalam bejanamu, maka cucilah bejana itu tujuh kali,salah satunya dengan tanah.” (HR Bukhari)
BACA JUGA: Memelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya?
Jadi, jika masih khawatir akan dampak dan merasa terbebani saat membersihkan najis akibat binatang tersebut, lebih baik jangan memeliharanya. []
Sumber: Qur’an & Answer/Karya: Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an (PSQ)/Penerbit: Lentera Hati Group/Tahun: 2013