TANYA:
Apakah makan dan minum saat muadzin mengucapkan “Allahu Akbar” pada saat adzan Shubuh berpengaruh pada sahnya Puasa?
JAWAB:
Segala puji bagi Allah, Shalawat serta Salam kepada Sayyidina Rasulillah.
BACA JUGA: Doa Ini Dibaca Rasulullah SAW ketika Sahur
Tidak boleh makan dan minum setelah dimulainya adzan kedua (adzan tanda masuknya waktu Shalat Shubuh). Hal itu menyelisihi firman Allah ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya: “Makan dan minumlah, hingga jelas benang putih dari benang hitam, yaitu waktu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ بِلاَلًا يُنَادِي بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Artinya: “Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam hari. Makan dan minumlah, hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Al-Bukhari)
Hal ini karena dia (Ibnu Ummi Maktum) mengumandangkan adzan Shalat saat terbit fajar. Dan ini merupakan hal yang tidak diperselisihkan di kalangan kaum muslimin.
Adapun Hadits yang mulia:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan, sementara gelas masih ada di tangannya, janganlah ia meletakkannya, sampai ia memenuhi hajatnya (meminumnya sesuai keperluan).” (HR. Abu Dawud)
Dalam “’Ilal Ibni Abi Hatim” (No. 340, 759) disebutkan: “Ayahku berkata: Hadits ini tidak shahih”. Selesai, dengan sedikit perubahan.
Ibnu Al-Qaththan rahimahullah berkata: “Ia Hadits yang diragukan ke-marfu’-annya”. Selesai, dari “Bayan Al-Wahm wa Al-Iham” (2/282).
Jika pun diterima keshahihannya, para ulama membawa makna Hadits ini pada adzan yang diragukan, apakah ia telah menunjukkan terbitnya fajar atau tidak.
Ada juga pendapat lain, yang membawa maknanya pada adzan yang pertama, yang dikumandangkan di malam hari, bukan saat fajar. Sedangkan adzan yang kedua (adzan yang menunjukkan terbitnya fajar secara hakiki), tidak halal makan setelahnya.
BACA JUGA: Bolehkah Melanjutkan Sahur setelah Imsak?
Karena itu, wajib bagi yang telah mengonsumsi sesuatu yang bisa membatalkan puasa, setelah mulai dikumandangkan adzan, agar menahan dirinya tidak makan apapun di hari tersebut, dan ia wajib mengqadha puasanya setelah Ramadhan. Karena awal adzan menunjukkan masuknya waktu fajar.
Jika ia sengaja melakukan itu (makan atau minum setelah dikumandangkan adzan), maka ia berdosa, dan wajib baginya, selain imsak (tidak makan dan minum pada hari itu) dan qadha puasa, melakukan taubat nasuha, dengan menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi, serta memperbanyak istighfar.
Dan seorang muslim wajib bersikap hati-hati dalam agama dan ibadahnya, dengan mengikuti pendapat mayoritas ulama, dan menjauhi pendapat-pendapat yang syadz (nyeleneh) dan menyelisihi jumhur. Wallahu ta’ala a’lam.
Fatwa Dar Ifta Jordania
SUMBER: ALIFTAA.JO
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara