RASULULLAH shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadats, hingga dia berwudhu.”
Ulama sepakat atas haramnya shalat bagi orang yang tidak bersuci, dengan air atau dengan tanah (tayammum), baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Begitu juga dalam sujud tilawah, sujud syukur dan shalat jenazah.
BACA JUGA: Cara Bersuci saat Banjir
Dan dihikayatkan dari Asy-Sya’bi dan Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, bahwa keduanya berpendapat bolehnya shalat jenazah tanpa thaharah, dan ini adalah pendapat yang batil. Pendapat ini menyelisihi ijma’ dan keumuman Hadits di atas.
Jika seseorang shalat dalam keadaan berhadats secara sengaja dan tanpa udzur, maka ia berdosa, namun ia tidak dihukumi kafir menurut Syafi’iyyah dan jumhur ulama.
BACA JUGA: Mengenal Jenis-jenis Air Suci dan Air Najis
Dan dihikayatkan dari Abu Hanifah, bahwa orang seperti ini dihukumi kafir, karena ia main-main dengan agama. Wallahu a’lam.
Rujukan: Al-‘Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Fi Ahadits Al-Ahkam, karya Imam Ibn Al-‘Aththar Asy-Syafi’i, Juz 1, Halaman 56, Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah, Beirut, Libanon.
Facebook: Muhammad Abduh Negara