BEBERAPA hari ini, saya mendapat pertanyaan dari banyak teman tentang hukum menjual speker Al-Qur’an. Karena,-kata mereka- ada beberapa ustadz yang berfatwa bahwa hal itu haram. Alasannya, karena saat mendownload murottal tersebut, tidak mendapat ijin sehingga dikatagorikan sebagai tindakan ilegal atau pencurian. Hasil penjualannya pun secara otomatis haram.
Menurut saya, fatwa tersebut tidak benar. Karena sejauh pengetahuan kami, web-web yang menyediakan berbagai rekaman murottal Al-Qur’an sifatnya gratis. Dipersilahkan kepada siapa saja untuk mendownloadnya. Oleh karena itu, apabila seorang mendownloadnya, maka setelah itu murottal-murottal tersebut, telah sah secara syari’at menjadi miliknya. Kalau sudah menjadi miliknya, terserah mau dia apakan. Entah mau dia hadiahkan, atau dia wakafkan, atau dia berikan ke orang lain, atau dia jual belikan.
BACA JUGA: Bolgar: Kota Kuno Muslim di Rusia, Rumah bagi Al-Quran Terbesar di Dunia
Seperti halnya kalau ada seorang donatur membagi-bagikan Mushab Al-Qur’an secara gratis. Kemudian saya ambil satu mushab. Setelah saya ambil, maka kepemilikannya pindah dari pemiliknya ke saya sacara sah. Setelah itu, ya hak saya mau saya apakan. Mau saya pakai sendiri, atau saya hadiahkan ke orang lain, atau saya jual kepada orang lain. Ini perkara yang boleh.
Lantas bagaimana perbuatan di atas dikatakan mencuri atau perbuatan ilegal ? Kan sudah dapat ijin. Pengertian mencuri itu sebagaimana dinyatakan oleh para ulama’ :
أَخْذُ الْعَاقِل الْبَالِغِ نِصَابًا مُحْرَزًا، أَوْ مَا قِيمَتُهُ نِصَابٌ، مِلْكًا لِلْغَيْرِ، لاَ شُبْهَةَ لَهُ فِيهِ، عَلَى وَجْهِ الْخُفْيَةِ
“Seorang yang berakal dan telah baligh mengambil (harta) milik orang lain yang telah mencapai nishob (jumlah tertentu dalam hukum potong tangan) atau setara dengan nishob dimana harta tersebut tersimpan (dilindungi/memiliki hak cipta), tidak ada syubhat (kerancuan) padanya secara sembunyi-sembunyi (tanpa ijin).” [Al-Mausu’ah : 24/292. Simak juga kita At-Ta’rifat karya Imam Al-Jurjani : 156]
Diantara syarat sahnya jual beli, barang yang diperjual belikan harus barang yang menjadi milik si penjual dan harus merupakan barang yang mubah (halal). Dan dua syarat ini telah ada pada penjual speker tersebut. Murottalnya telah sah menjadi miliknya (karena dia download dengan adanya ijin), dan dzat barangnya barang yang mubah (halal).
Ada suatu kaidah dikalangan para ulama’ yang berbunyi :
الأصل في البيع الحل حتى يرد دليل يدل على تحريمه
“Bahwa asal segala bentuk jual beli itu halal, sampai ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.”
Hal berdasarkan firman Alloh Ta’ala :
و أحل الله البيع
“Alloh telah menghalalkan jual beli”.
Para produsen speker Al-Qur’an tersebut juga telah melakukan berbagai usaha dan jasa dalam proses pembuatannya. Dari mendownload (butuh kuota), mengaturnya sedemikian rupa, mengurutkannya, menyimpanya dalam kartu memori, membeli spekernya, dan memasukkan murottal tersebut ke dalamnya sampai akhirnya siap pakai. Semua ini melalui proses dan usaha yang tidak murah nilainya. Sehingga sudah sewajarnya mereka mengambil keuntungan darinya.
Lain halnya jika web-web penyedia berbagai murottal Al-Qur’an tersebut telah mencantumkan hak cipta, atau larangan menjualnya tanpa ijin, atau berbayar, dan yang semaknya dengannya. Maka ini baru bisa dinyatakan sebagai tindakan ilegal atau pencurian.
Yang jelas ada larangannya saja, bisa diperbolehkan menjualnya saat seorang telah melakukan usaha untuk itu. Contohnya larangan menjual air. Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- pernah melarang dari menjual air. Sebagaimana dalam sebuah hadits :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ
“Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- melarang dari menjual air.”[ HR. Muslim : 1565].
Dengan hadits di atas, dilarang seorang untuk menjual air. Akan tetapi apabila seorang kemudian mengambil air tersebut dari sumur dengan menimbanya, lalu dimasukkan ke dalam jerigen-jerigen dan ditaruh digerobah lalu diedarkan kepada masyarakat atau dijual ke pasar, maka ini boleh.
Imam As-Sindi –rahimahullah- berkata :
غَالب الْعلمَاء على أَن المَاء إِذا أحرزه انسان فِي انائه وَملكه يجوز بَيْعه وحملوا الحَدِيث على مَاء السَّمَاء والعيون والأنهار الَّتِي لَا مَالك
“Mayoritas ulama’ berpendapat, sesungguhnya air, apabila seorang telah mengamankannya di benaja-bejananya dan dikepemilikannya, boleh baginya untuk menjualnya. Mereka mebawa (hadits larangan menjual air) kepada makna air hujan, mata air, dan sungai yang tidak ada pemiliknya.” [Hasyiyah As-Sindi ‘Ala An-Nasa’i : 7/307].
Ini saja yang ada larangannya bisa diperbolehkan saat seorang telah melakukan usaha untuk mewujudkannya. Apalagi yang jelas-jelas telah digratiskan, tentu lebih dibolehkan lagi.
Termasuk yang tidak boleh untuk diperjual-belikan, adalah sesuatu yang telah diwakafkan. Ini haram dijual-belikan. Missal : Al-Qur’an yang diwakafkan. Ini tidak bisa dijual beilkan. Yang bisa hanya pemanfaatan atau dialihkan saja. Karena sesuatu yang telah diwakafkan, telah menjadi milik Alloh. Tidak bisa lagi untuk dimiliki oleh manusia. Kalau tidak bisa dimiliki, secara otomatis tidak bisa dijual belikan. Karana salah satu syarat sahnya jual beli, barang yang dijual belikan harus dimiliki oleh penjual secara sah menurut pandangan syari’at.
■Fatwa Lajnah Daimah :
س : هل يجوز أن أسجل شريط من الأشرطة وأبيعها، ولكن دون طلب الإذن من صاحبها، أو إن لم يكن صاحبها على قيد الحياة من الدار الخاصة بها، أي بتسجيلها؟ وهل يجوز أن أصور كتابا من الكتب، وأجمع منها عددا كبيرا وأبيعها؟ وهل يجوز كذلك أن أصور كتابا من الكتب ولكن لا أبيعه، وإنما احتفظ به لنفسي، وهذه الكتب التي تحمل علامة (حقوق الطبع محفوظة) هل أطلب الإذن أم لا؟ أفيدونا بارك الله فيكم.
ج : لا مانع من تسجيل الأشرطة النافعة وبيعها، وتصوير الكتب وبيعها؛ لما في ذلك من الإعانة على نشر العلم إلا إذا كان أصحابها يمنعون من ذلك، فلا بد من إذنهم.
■Soal : Bolehkah aku merekam kaset rekaman dari kaset-kaset (kajian atau murottal) yang ada lalu menjualnya ?. Akan tetapi tanpa ijin dari orangnya, atau jika orangnya sudah meninggal (tanpa minta ijin dari) penerbitnya. Apakah boleh bagiku untuk mengcopy sebuah buku dari buku-buku yang ada. Dan aku kumpulkan dalam jumlah besar lalu aku jual ? bolehkah aku mengcopy buku dari buku-buku yang ada dan tidak aku jual, hanya aku simpan untuk diriku sendiri. Buku-buku yang terdapat tanda “hak cipta dilindungi”, apakah aku harus minta ijin atau tidak ? berilah faidah kepada kami barokallohu fiikum.”
BACA JUGA: Lelaki Ini Dengarkan Al-Quran Seminggu Berturut-turut, Masuk Islam
■Jawab : Tidak ada halangan dari merekam kaset-kaset yang bermanfaat lalu menjualnya. Dan juga diperbolehkan untuk mengcopy buku-buku lalu menjualnya. Karena dalam hal itu terdapat membantu untuk menyebarkan ilmu, kecuali apabila pemiliknya melarang hal itu, maka harus minta ijin dari mereka.” [Fatwa Lajan Daimah : 13/187].
*fatwa ini saya dapatkan dari isyarat seorang teman. Kemudian kami cari dalam fatawa Lajnah, setelah itu kami nukil dan kami terjemahkan sendiri. Jadi bukan hasil copy paste di internet*
Demikian yang bisa kami susun. Semoga bermanfaat.
■Catatan : Tulisan ini tidaklah disusun untuk ditujukan kepada ustadz tertentu saja. Karena fatwa haramnya menjual speker Al-Qur’an secara mutlak ini telah difatwakan oleh beberapa ustadz. Sehingga sifatnya umum, murni untuk meluruskan sesuatu yang keliru yang terlanjur tersebar. Walaupun mungkin viralnya baru sekarang lewat sebuah fatwa yang disandarkan kepada seorang ustadz. Barokallohu fiikum. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani