JAKARTA–Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan tiga tuntutannya melalui aksi yang dilakukan secara virtual lewat media sosial, Jumat (1/5/2020).
Tiga tuntutan buruh tersebut yakni tolak Omnibus Law, stop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah serta THR 100 persen.
BACA JUGA: Hari Buruh 2018, Menaker akan Tingkatkan Pengawasan terhadap TKA
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan aksi buru secara virtual tahun ini mengangkat tema “Dana for solidarity pangan dan kesehatan”.
“Di hari buruh ini kami tidak melakukan unjuk rasa atau aksi di tempat-tempat umum atau di gedung-gedung pemerintah. Kami melakukan aksi di medsos,” kata Riden seperti dikutip dari Tempo, Jumat (1/5/2020).
Riden menyebutkan para buruh akan menyampaikan tuntutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2020 ini melalui saluran facebook, twitter, intagram, dan pesan grup whatsapp.
Dalam aksinya, FSPMI akan menampilkan parade foto dan video terkait perjuangan buruh yang diunggah di laman media sosial facebook suara FSPMI serta twitter dan instagram @fspmi_kspi. Selain itu, dalam aksi melalui media sosial tersebut para buruh menggunakan tanda pagar (tagar) #TolakOmnibusLaw, #StopPHK dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.
Riden menyebutkan, aksi secara virtual ini dinilai efektif berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan FSPMI minggu lalu. FSPMI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengirim WA ke, Ketua DPR RI, para Wakil Ketua, Ketua Baleg, dan Fraksi DPR RI berupa #Batalkan Omnibuslaw #Tunda pembahasannya, dan fokus lawan Covid19.
“Cukup efektif, dengan bukti Ketua Baleg dan para wakil DPR RI merespon dengan cara mereka menulis di Tweet dan IGnya bahwa aksi terbesar para buruh melalui medsos baru kali ini, hebat, solid!,” kata Riden.
BACA JUGA: Masjid di India Bagikan Makanan Gratis kepada 800 Buruh Terdampak Karantina Wilayah
Aksi peringatan hari buruh internasional melalui media sosial telah dimulai sejak pukul 04.00 WIB. Para buruh kembali akan menyuarakan tuntutannya melalui media sosial pada pukul 10.00 WIB dan 12.00 WIB.
Terkait tuntutan buruh, salah satunya terkait PHK, FSPMI menerima laporan ratusan buruh di PHK selama masa pandemi COVID-19, begitu juga dengan buruh yang di rumahkan.
Secara nasional jumlah buruh anggota FSPMI yang di PHK tercatat sebanyak 507 orang dan yang dirumahkan sebanyak 20 orang serta diputus kontrak sebanyak 14 orang. []