KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Ia menambahkan bahwa acara penetapan dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi lainnya.
BACA JUGA: Ketua KPU Sebut Saksi 01-03 Tak Berkualitas, Ini Tanggapan Hasto PDIP
KPU memastikan telah mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi), paslon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Ya diundang, ketiga paslon,” ujar Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin saat dikonfirmasi.
Selain ketiga paslon, KPU juga akan mengundang Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen partai peserta pemilu. Selain itu, sejumlah stakeholder terkait seperti ketua DPR, MK, Kapolri hingga Panglima TNI juga diundang. []
SUMBER: DETIK