JAKARTA—Setelah sempat ditutup sementara selama kurang lebih dua puluh hari, proses pembatalan haji reguler akan kembali dibuka hari ini, Selasa (6/02). Kepastian akan kembali dibukanya proses pembatalan haji reguler ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.
“Keputusan Dirjen tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler, hari ini sudah ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Proses pembatalan akan kembali dibuka hari ini,” terang Ahda di Jakarta, Senin (5/2).
Proses pembalatan haji reguler sempat ditutup sementara karena seiring dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH. []
Reporter: Rhio